Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjerat dua nama. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini, tentu saja, langsung memantik pertanyaan: masih adakah nama lain yang bakal menyusul?
Budi, Juru Bicara KPK, tak mau buru-buru. "Ya kita tunggu nanti, kita tunggu perkembangannya," ujarnya ketika ditanya soal kemungkinan adanya tersangka tambahan, Sabtu (10/1/2026).
"Saat ini kita masih fokus dulu penyidikannya untuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Menurut Budi, penyidikan masih terus bergulir. Ada satu hal penting yang masih ditunggu tim penyidik: hitungan final kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai itu akan menjadi pijakan kuat untuk membangun kasus.
Di sisi lain, KPK juga sedang menunggu langkah sukarela dari sejumlah pihak. Mereka meminta para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau travel yang masih menyimpan aset terkait kasus ini untuk segera mengembalikannya.
"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur," kata Budi.
Ia menambahkan, "Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery."
Cerita di Balik Kuota Tambahan
Semua ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk haji 2024, periode dimana Yaqut masih menjabat. Kuota ekstra itu didapat setelah lobi-lobi intensif Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, dengan tujuan mulia: memangkas antrean panjang haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun begitu, niat baik itu ternoda. Alih-alih dialokasikan penuh untuk mengurangi antrean reguler, Kementerian Agama kala itu membaginya rata: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. UU Haji menyebut porsi haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota.
Pada akhirnya, komposisi tahun 2024 pun jadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 untuk haji khusus.
Nah, di sinilah KPK mencium bau tak sedap. Mereka menduga ada permainan kotor antara oknum di Kemenag dengan sejumlah travel haji khusus. Modusnya? Mereka menyebutnya "uang percepatan". Calon jemaah yang ingin segera berangkat lewat kuota tambahan khusus itu diduga dikenai tarif sekitar 2.400 dolar AS per orang, atau setara Rp 39,7 juta.
Padahal, sejatinya calon jemaah haji khusus pun harus antre 2-3 tahun. Oknum itu diduga memanfaatkan peluang dengan mematok harga selangit, antara 2.400 hingga 7.000 dolar AS per orang. Uniknya, uang itu kemudian dikembalikan ke travel. Kenapa? Menurut penyelidikan, hal itu dilakukan karena ketakutan akan dibentuknya pansus haji oleh DPR pada 2024. Upaya tutup mulut, barangkali.
Kini, bola ada di pengadilan. Dua tersangka pertama telah ditetapkan, sementara penyidik masih menyisir data dan menunggu hitung-hitungan resmi. Kasus ini, seperti biasa, masih panjang.
Artikel Terkait
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bisa Berjuang Sendirian Jika Perang dengan Iran Berlanjut
Ole Romeny Dinobatkan sebagai Pemain Terusung Usai Gol Tunggal Bawa Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik
Kebakaran Hanguskan Satu Dermaga dan Lima Speed Boat di Kayong Utara, Penyebab Masih Diselidiki
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen, Rupiah dan Cadangan Devisa Terus Tertekan