KPK Tetapkan Dua Tersangka, Perburuan Pelaku Korupsi Kuota Haji Masih Berlanjut

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:50 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka, Perburuan Pelaku Korupsi Kuota Haji Masih Berlanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjerat dua nama. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini, tentu saja, langsung memantik pertanyaan: masih adakah nama lain yang bakal menyusul?

Budi, Juru Bicara KPK, tak mau buru-buru. "Ya kita tunggu nanti, kita tunggu perkembangannya," ujarnya ketika ditanya soal kemungkinan adanya tersangka tambahan, Sabtu (10/1/2026).

"Saat ini kita masih fokus dulu penyidikannya untuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Menurut Budi, penyidikan masih terus bergulir. Ada satu hal penting yang masih ditunggu tim penyidik: hitungan final kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai itu akan menjadi pijakan kuat untuk membangun kasus.

Di sisi lain, KPK juga sedang menunggu langkah sukarela dari sejumlah pihak. Mereka meminta para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau travel yang masih menyimpan aset terkait kasus ini untuk segera mengembalikannya.

"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur," kata Budi.

Ia menambahkan, "Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery."


Halaman:

Komentar