Cerita di Balik Kuota Tambahan
Semua ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk haji 2024, periode dimana Yaqut masih menjabat. Kuota ekstra itu didapat setelah lobi-lobi intensif Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, dengan tujuan mulia: memangkas antrean panjang haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun begitu, niat baik itu ternoda. Alih-alih dialokasikan penuh untuk mengurangi antrean reguler, Kementerian Agama kala itu membaginya rata: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. UU Haji menyebut porsi haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota.
Pada akhirnya, komposisi tahun 2024 pun jadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 untuk haji khusus.
Nah, di sinilah KPK mencium bau tak sedap. Mereka menduga ada permainan kotor antara oknum di Kemenag dengan sejumlah travel haji khusus. Modusnya? Mereka menyebutnya "uang percepatan". Calon jemaah yang ingin segera berangkat lewat kuota tambahan khusus itu diduga dikenai tarif sekitar 2.400 dolar AS per orang, atau setara Rp 39,7 juta.
Padahal, sejatinya calon jemaah haji khusus pun harus antre 2-3 tahun. Oknum itu diduga memanfaatkan peluang dengan mematok harga selangit, antara 2.400 hingga 7.000 dolar AS per orang. Uniknya, uang itu kemudian dikembalikan ke travel. Kenapa? Menurut penyelidikan, hal itu dilakukan karena ketakutan akan dibentuknya pansus haji oleh DPR pada 2024. Upaya tutup mulut, barangkali.
Kini, bola ada di pengadilan. Dua tersangka pertama telah ditetapkan, sementara penyidik masih menyisir data dan menunggu hitung-hitungan resmi. Kasus ini, seperti biasa, masih panjang.
Artikel Terkait
AS Desak Warganya Segera Tinggalkan Venezuela Usai Penangkapan Maduro
Indonesia Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kedaulatan Somalia di Hadapan OKI
Tito Karnavian Tinjau Sawah Terdampak Bencana, Janjikan Revitalisasi dan Bantuan Langsung
Ajudan Netanyahu Ditahan, Terkait Upaya Gagalkan Penyidikan Bocornya Dokumen Rahasia