Dua Polisi Datangi Diskusi Buku, Tanya Soal Izin Keramaian
Lampu remang-remang menyinari ruangan. Puluhan orang duduk, tatapan mereka tertuju ke depan. Suara moderator diskusi terdengar tegas, meski sesekali gemetar. Bukan karena gugup. Tapi karena di sudut ruang itu, dua polisi berseragam berdiri diam. Mereka mengawasi. Adegan ini bukan cuplikan film thriller, tapi kejadian nyata di Yogyakarta, Senin 22 Desember 2025 lalu.
Acara yang digelar Konde.co, Marjin Kiri, dan Trend Asia itu membedah buku berjudul "Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami". Menurut penyelenggara, aparat datang dua kali. Pertama sore hari, menanyakan izin keramaian. Kedua, mereka kembali dan bertahan mengawasi dari awal acara hingga selesai malam hari.
Polisi punya alasan sendiri. Mereka bilang kegiatan seperti ini wajib punya izin. Tapi pihak penyelenggara bersikukuh lain. Bagi mereka, diskusi buku adalah hak konstitusional warga negara. Bukan sesuatu yang harus minta restu aparat keamanan. Mereka menilai tindakan polisi itu sebagai bentuk intimidasi, sebuah pengawasan berlebihan yang melukai kebebasan berekspresi.
Perdebatan yang Tak Kunjung Usai: Hak atau Izin?
Sore itu suasana tenang langsung berubah. Kedatangan polisi mempertanyakan satu hal: izin keramaian. Menurut mereka, acara diskusi buku wajib punya izin atau setidaknya memberi pemberitahuan.
Pihak penyelenggara menolak. Argumen mereka sederhana tapi kuat. Diskusi publik, termasuk bedah buku, adalah hak dasar yang dijamin konstitusi. Mereka mengutip Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan menyatakan pikiran dan berkumpul. Juga Pasal 28F soal hak mencari dan menyampaikan informasi.
“Ini bukan rapat umum atau unjuk rasa yang diatur UU No. 9 Tahun 1998,” begitu kira-kira penjelasan mereka. Diskusi buku di ruang terbatas dengan peserta yang undangan, menurut mereka, jelas berbeda. Polisi mungkin merujuk Perpol No. 7 Tahun 2023 tentang keramaian umum. Tapi lagi-lagi, penyelenggara merasa aturan itu tidak relevan untuk acara semacam ini. Buat mereka, ini salah alamat.
Efek yang Mengganggu: Rasa Takut yang Ditanamkan
Namun begitu, kehadiran polisi tidak berhenti pada teguran. Mereka memilih tinggal. Mengawasi. Dari belakang, mereka menyimak setiap pembicaraan, dari pembukaan hingga acara berakhir. Bagi banyak peserta, suasana jadi serba tidak nyaman.
Penyelenggara menyebutnya sebagai praktik intimidasi yang seharusnya tak terjadi di era sekarang. Alih-alih melindungi, negara justru hadir sebagai pengawas yang penuh curiga. Efeknya berbahaya: menciptakan chilling effect, rasa takut yang membuat orang enggan bicara blak-blakan.
“Jika praktik ini dibiarkan, ia akan menciptakan preseden berbahaya,” tulis pernyataan sikap ketiga lembaga itu. Mereka khawatir ini akan menggerogoti demokrasi dan kebebasan berpikir. Bayangkan saja, ke depan setiap diskusi buku bisa dianggap wajib lapor polisi. Itu namanya mundur jauh.
Buku yang Menggugat dan Suara yang Ingin Dibungkam
Nah, konteks bukunya sendiri menarik. Buku itu bukan bacaan ringan. Ia dokumentasi suara perempuan akar rumput yang kena dampak pembangunan. Di tengah gegap gempita proyek nasional seperti IKN atau PSN, mereka justru sering jadi korban pertama. Ladang digusur, rumah terancam, ruang hidup direnggut atas nama “kemajuan”.
Buku ini berusaha mengangkat cerita mereka sebagai pengetahuan tandingan. Melawan narasi pembangunan yang selama ini terasa maskulin dan dingin, mengabaikan dampak sosialnya.
Dalam kerangka inilah, kehadiran polisi di diskusi itu dapat dilihat lebih dalam. Ini bukan sekadar salah prosedur. Tapi bagian dari pola yang lebih sistematis: pembungkaman terhadap pengetahuan kritis yang lahir dari pinggiran. Suara perempuan dan warga kampung masih sering dianggap ancaman, bukan sebagai subjek yang sah untuk didengar.
Praktik semacam ini, menurut penyelenggara, mengulang logika kolonial. Logika yang meminggirkan dan akhirnya membungkam mereka yang dianggap kecil.
Lantas, Apa yang Tertinggal?
Meski diawasi, diskusi itu berjalan sampai selesai. Polisi tetap di tempat, peserta tetap berbicara. Tapi ketegangan yang tercipta sore hingga malam itu meninggalkan bekas. Dan pertanyaan.
Insiden kecil di Yogyakarta ini mengingatkan kita: kebebasan berekspresi bukan barang jadi. Ia harus terus diperjuangkan. Jaminan di atas kertas tidak otomatis membuat kita aman. Hak itu bisa tergerus perlahan oleh praktik represif yang dikemas rapi, oleh pengawasan yang membuat kita sungkan.
Penyelenggara sudah menyampaikan penolakan mereka. Mereka minta negara berperan sebagai penjamin, bukan penyempit ruang berpikir.
Pertanyaan besarnya sekarang: akankah ini terjadi lagi di tempat lain? Akankah suara perempuan dari kampung-kampung terdampak masih bisa sampai ke publik, atau akan selalu diawasi oleh sosok seragam dari sudut ruangan?
Jawabannya, tentu saja, tidak cuma ada di tangan aparat. Tapi juga pada kita yang percaya bahwa setiap orang berhak didengar. Setiap pikiran berhak disampaikan. Dan setiap buku berhak didiskusikan tanpa rasa was-was.
Artikel Terkait
Moodys Tegaskan Peringkat Baa2 Indonesia, Pemerhatan Soroti Ketahanan Ekonomi
Anggota DPR Soroti Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Perlu Kajian Teknis dan Perhatikan Beban APBN
KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hukum bagi Korban Perempuan dan Anak
Pedagang Es Cincau Keliling Tewas Diduga Akibat Kelelahan di Bekasi