12 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK di Jakarta, Termasuk Adik Bupati

- Minggu, 12 April 2026 | 00:45 WIB
12 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK di Jakarta, Termasuk Adik Bupati

Tulungagung – Dua belas pejabat dan staf Pemkab Tulungagung akhirnya diberangkatkan ke Jakarta, Sabtu (11/4). Mereka baru saja menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK di Mapolres setempat. Rombongan ini akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati mereka, Gatut Sunu Wibowo.

Menariknya, di antara nama-nama yang dibawa, terdapat anggota DPRD Tulungagung berinisial J yang tak lain adalah adik kandung Bupati Gatut sendiri. Keberangkatannya menambah dinamika kasus ini.

Dari pantauan di lokasi, sebuah bus terlihat sudah standby di halaman Mapolres. Suasana tampak tegang. Sebelumnya, para pejabat itu menjalani pemeriksaan marathon sejak operasi digelar.

Operasi tangkap tangan sendiri terjadi Jumat malam, 10 April 2026. KPK saat itu mengamankan 16 orang, termasuk sang Bupati. Gatut langsung dibawa ke Ibu Kota, sementara 15 lainnya menjalani pemeriksaan pendahuluan di Tulungagung.

Setelah proses itu, 12 di antaranya diputuskan untuk dibawa ke Jakarta. Pemeriksaan lanjutan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam.

Berikut nama-nama pejabat yang diberangkatkan:

1. Makrus Manan (Kabag Kesra)
2. Arif Efendi (Kabag Pemerintahan)
3. Yulius Rama Isworo (Kabag Umum)
4. Aris Wahyudiono (Kabag Prokopim)
5. Hartono (Kepala Satpol PP)
6. Suyanto (Kepala Dinas Pertanian)
7. Dwi Hari Subagyo (Kepala BPKAD)
8. Agus Priyanto (Kepala Bakesbangpol)
9. Erwin Nofianto (Kepala Dinas PUPR)
10. Dwi Yoga (Ajudan Bupati)
11. Oki (Staf Pemerintahan)
12. Jatmiko (Anggota DPRD)

Di sisi lain, tak semua yang diperiksa ikut dibawa. Sejumlah pejabat lain disebut hanya menjalani pemeriksaan di tempat. Mereka antara lain Pj Sekda Soeroto, Kadinkes Desi Lusiana Wardani, dan Kadinsos Reni Prasetyawati. Nasib mereka masih menunggu perkembangan penyelidikan KPK selanjutnya.

Disusun dari berbagai sumber.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar