KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam OTT, Sita Uang Rp335 Juta dan Sepatu Mewah Rp129 Juta

- Minggu, 12 April 2026 | 06:50 WIB
KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam OTT, Sita Uang Rp335 Juta dan Sepatu Mewah Rp129 Juta

Sabtu malam (11/4/2026) lalu, suasana di Gedung Merah Putih KPK mendadak tegang. Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menggelar konferensi pers usai sebuah operasi tangkap tangan. Hasilnya? Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Operasi senyap itu ternyata membuahkan barang bukti yang cukup mencengangkan. Selain uang tunai senilai Rp335,4 juta, penyidik juga menyita empat pasang sepatu merek Louis Vuitton. Barang-barang mewah itu langsung dipamerkan ke hadapan awak media.

Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, OTT ini digelar setelah ada informasi soal penyerahan uang tunai untuk kepentingan sang bupati.

"Penyerahan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya kepada GSW melalui perantara YOG," jelas Asep.

Nah, uang yang disita itu diduga cuma sebagian kecil dari permintaan yang lebih besar. Asep menyebut, uang tersebut merupakan alokasi jatah dari permintaan Gatut ke salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya. Dari penyelidikan, tim menemukan indikasi bahwa Gatut sudah terima uang sekitar Rp2,7 miliar dari permintaan awal yang mencapai Rp5 miliar. Selain uang dan dokumen, barang bukti elektronik juga turut diamankan.

Soal sepatu-sepatu mewah itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo punya keterangan tambahan. Harganya ternyata fantastis.

"Di mana 4 pasang sepatu ini informasinya, nilainya mencapai Rp129 juta," tutur Budi.

Singkatnya, malam itu KPK tidak hanya menangkap dua orang. Mereka juga membongkar pola transaksi yang melibatkan uang rakyat dan barang-barang mewah yang nilainya sulit dibayangkan rakyat biasa.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar