OTT KPK di Kantor Pajak: Uang Tunai dan Logam Mulia Senilai Rp6 Miliar Diamankan

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:25 WIB
OTT KPK di Kantor Pajak: Uang Tunai dan Logam Mulia Senilai Rp6 Miliar Diamankan

Operasi tangkap tangan KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara berbuah hasil yang fantastis. Barang bukti yang berhasil diamankan nilainya tak tanggung-tanggung: sekitar enam miliar rupiah. Itu dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas, plus logam mulia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Sabtu lalu.

"Barang buktinya berupa uang dan logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar," ujar Budi.

Operasi yang digelar secara tertutup ini juga menjaring delapan orang. Empat di antaranya adalah pegawai pajak, sementara sisanya berasal dari kalangan swasta.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap mereka masih terus berlangsung secara intensif. "Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan pada tahap penyelidikan," jelasnya.

Di sisi lain, respons dari internal pemerintah pun muncul. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa para pegawai yang terjaring OTT itu akan mendapat pendampingan hukum. Pernyataannya disampaikan dari Banda Aceh, di hari yang sama.

"Pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan," kata Purbaya.

Namun begitu, dia buru-buru meluruskan. Purbaya menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia ingin memastikan bahwa hak-hak pegawainya tetap terpenuhi, tanpa mencampuri urusan penegak hukum.

"Kalau proses hukum kan ada pendampingan, perusahaan begitu juga kan? Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga," tuturnya.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan di sektor perpajakan. Nilai barang bukti yang disita enam miliar rupiah memberikan gambaran betapa besarnya potensi kebocoran yang terjadi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar