Rapat kerja di Jakarta pada Senin (8/12) kemarin cukup serius. Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, hadir di hadapan anggota Komisi V DPR dan menyampaikan peringatan penting. Menurutnya, masyarakat perlu waspada terhadap ancaman banjir rob di berbagai pesisir saat libur Natal dan Tahun Baru nanti.
Faisal membeberkan, fenomena alam jadi pemicunya. "Ini dipengaruhi fase perigee dan bulan purnama awal Desember, lalu bulan baru di tanggal 20 Desember," ujarnya.
Ia melanjutkan, kombinasi itu memicu air laut naik lebih tinggi dari biasanya. "Beberapa wilayah seperti Utara Jakarta sudah merasakan dampaknya," tambah Faisal.
Nyatanya, gelombang rob ini sudah berlangsung sejak akhir November. Menurut paparannya, periode 29 November hingga 3 Desember lalu, wilayah seperti pesisir timur-selatan Sumatera, barat-selatan Kalimantan, dan Pantura Jawa sudah kebanjiran.
Dan ancamannya belum berakhir. Malah, di awal Desember ini diprediksi makin meluas.
"Pada 2 sampai 10 Desember, potensinya meluas ke pesisir Jawa, Bali, Nusa Tenggara, bahkan sampai Sulawesi Utara dan sebagian Maluku," jelasnya.
Faisal menegaskan, situasi ini masih akan berlanjut hingga pertengahan bulan. Untuk periode 5 sampai 15 Desember, kawasan seperti Banten, Jakarta, pesisir utara-timur Jawa, Kepulauan Riau, dan Kalimantan harus tetap siaga.
Artinya, sebagian besar pantai utara Jawa masih akan merasakan dampaknya dalam beberapa hari ke depan.
"Kemudian, dari tanggal 6 sampai 12 Desember, Pantai Utara Jakarta, Banten, dan Pantura Jawa Barat masih berpotensi terdampak," tandas Faisal menutup penjelasannya.
Jadi, buat yang punya rencana ke daerah pesisir saat Nataru, informasi dari BMKG ini patut jadi pertimbangan. Lebih baik waspada, kan?
Artikel Terkait
PSG Vs Bayern Munich di Semifinal Liga Champions, Laga Final Dini yang Diprediksi Ketat
Tiga Sipir Lapas Blitar Diduga Jual Beli Kamar Sel Khusus hingga Rp100 Juta per Napi
Tim Uber Indonesia Kunci Juara Grup C Usai Comeback Dramatis Lawan Chinese Taipei
Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta