Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bandung dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan satu pihak swasta sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik masih berada di lapangan saat proses penggeledahan berlangsung. Menurutnya, lokasi yang menjadi sasaran tidak hanya berada di Jakarta, tetapi juga menjangkau Bandung dan beberapa tempat lainnya.
"Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung. Beberapa tempat itu ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung, terus ada di beberapa tempat lain," kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami barang bukti yang berhasil ditemukan dari lokasi penggeledahan. Fokus utama penyidik adalah mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perbuatan para tersangka.
"Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada," ujarnya.
Syarief menjelaskan bahwa lokasi yang digeledah meliputi kantor dan kediaman pribadi para tersangka. Khusus di Bandung, penggeledahan dilakukan di rumah salah satu tersangka. Saat dikonfirmasi apakah ketiga rumah yang digeledah merupakan milik para tersangka, Syarief membenarkannya.
"Kalau kediaman tiga-tiganya sudah," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini menjadi empat orang. AYS diduga berperan mencari mitra pelaksana program MBG atas permintaan tersangka SS serta memperoleh akses untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra dan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketiga mantan pimpinan BGN yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN).
Artikel Terkait
Korea Selatan vs Republik Ceko Buka Piala Dunia 2026 di Guadalajara
Presiden Prabowo Apresiasi Langkah Tegas Usut Korupsi Program Makanan Bergizi Gratis, Moratorium Dapur Baru Diterapkan
Iran Bantah Klaim AS soal Hancurnya Sistem Pertahanan, Nyatakan Pasukan dalam Siaga Penuh
Basuki Pastikan Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Biaya Pembangunan IKN