Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah jaringan gelap. Modusnya? Merakit dan memperdagangkan senjata api secara ilegal. Lima orang sudah berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kompol Dimitri Mahendra dari Kanit 1 Subdit Resmob yang membeberkan hal itu. Menurutnya, penangkapan kelima tersangka terkait langsung dengan praktik jual beli dan perakitan senpi tanpa izin.
"Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin," ujar Dimitri, Sabtu (10/1/2026).
Dua dari kelima tersangka baru saja diciduk hari ini di Jawa Barat. Mereka berinisial IM dan RA, masing-masing diamankan di Sumedang dan Kota Bandung.
Sedangkan tiga pelaku lainnya sudah lebih dulu masuk dalam daftar buruan. Mereka, berinisial RR, JS, dan SA, ternyata sudah diamankan polisi jauh sebelumnya, tepatnya pada 16 Desember 2025 lalu.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Mulai dari senjata api jadi, amunisi, hingga berbagai peralatan pendukung perakitan.
"Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Pimpinan kami," jelas Dimitri menambahkan.
Operasi ini tentu menjadi tamparan keras bagi bisnis senjata ilegal. Meski begitu, penyelidikan masih terus digenjot untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sembilan Wilayah Jawa Tengah hingga Kamis Pagi
Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Narkoba di Hiburan Malam New Zone Medan, dari Penyedia hingga Pengawas Razia
Gereja Katolik di Mimika Hangus Terbakar akibat Lilin Tak Dipadamkan
PBNU Kecam Kekerasan Seksual di Padepokan Pekalongan, Desak Proses Hukum Tuntas