Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah jaringan gelap. Modusnya? Merakit dan memperdagangkan senjata api secara ilegal. Lima orang sudah berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kompol Dimitri Mahendra dari Kanit 1 Subdit Resmob yang membeberkan hal itu. Menurutnya, penangkapan kelima tersangka terkait langsung dengan praktik jual beli dan perakitan senpi tanpa izin.
"Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin," ujar Dimitri, Sabtu (10/1/2026).
Dua dari kelima tersangka baru saja diciduk hari ini di Jawa Barat. Mereka berinisial IM dan RA, masing-masing diamankan di Sumedang dan Kota Bandung.
Artikel Terkait
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Nasib Gencatan Senjata Dipertanyakan
Ayah Tunanetra di Boyolali Hidupi Anak dari Jualan Cilok, Anak Kedua Dapat Sekolah Gratis
Higgs Games Indonesia Gelar Turnamen Domino Rp200 Juta di Surabaya 2026
Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas dengan Luka Leher di Sungai Mrican Jombang