Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menolak wacana atau usulan pemberangkatan calon jamaah haji menggunakan kapal laut sebagai salah satu alternatif transportasi untuk musim haji 1447 Hijriah.
Penolakan itu disampaikan oleh Tenaga Ahli BP Haji Ichsan Marsha sehubungan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Menag kala itu membuat wacana tentang keberangkatan calon jamaah haji menggunakan kapal sebagai opsi alternatif selain pesawat terbang.
"Betul, BP Haji tidak setuju keberangkatan haji menggunakan kapal laut," kata Tenaga Ahli BP Haji Ichsan Marsha, dikutip Antara, Sabtu (12/7/2025).
Menurut Ichsan, gagasan atau ide memberangkatkan calon jamaah haji menggunakan kapal laut bertolak belakang dengan semangat yang sedang dibangun BP Haji untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan menggunakan kapal laut, kata dia, maka otomatis hal itu berdampak kepada lamanya waktu perjalanan calon jamaah haji dari Indonesia hingga tiba di Arab Saudi. Selain itu usulan tersebut dinilai juga tidak ekonomis.
Menurutnya, jika kebijakan tersebut diimplementasikan maka turut berdampak kepada upaya Pemerintah Indonesia yang bertekad mengurangi masa tinggal jamaah selama di Tanah Suci dari 40 hari menjadi 30 hari.
Artikel Terkait
5 Cara Jitu Lindungi Dompet Digital Saat Main Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Sindir: Kalau Mau, Bangun Sendiri Saja!
Korupsi Minyak Pertamina Rp285 T: Bocoran Skandal Riza Chalid yang Guncang Negara
Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda