Hal ini bertujuan agar terlihat jelas generasi dan sektor mana yang mewariskan masalah lingkungan ke masa depan.
Dalam konteks akuntansi, ia menyarankan potensi dan risiko kerusakan lingkungan dicatat sebagai kewajiban (liability) perusahaan. Nilai kewajiban tersebut dapat dikurangi kalau perusahaan melakukan pemeliharaan lingkungan atau membayar kompensasi.
Sementara di bidang perpajakan, ia mendorong perluasan konsep biaya 3M (mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan).
Menurutnya, potensi kerusakan lingkungan tidak seharusnya diakui sebagai biaya fiskal hingga perusahaan mengambil langkah konkret memperbaiki kerusakan. Seperti menutup lubang tambang, melakukan penghijauan, dan memberikan kompensasi.
"Semoga kebijakan publik dan hukum yang berperspektif keadilan ekologis semakin mendapat tempat," pungkas Prastowo
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir