Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Kemenkeu memberikan pendampingan hukum bagi pejabat pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Meski begitu, dia bersikeras bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap kasus suap pengurangan nilai pajak yang sedang bergulir.
Pernyataan itu dia sampaikan di Banda Aceh, Sabtu lalu.
"Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan," ujar Purbaya.
Dia melanjutkan, "Bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan."
Menurutnya, pendampingan ini murni untuk memastikan proses hukum di KPK berjalan sebagaimana mestinya. Intinya, mereka tidak mau meninggalkan anak buahnya sendirian menghadapi perkara. Di sisi lain, Purbaya berulang kali menekankan bahwa garis antara pendampingan dan intervensi sangat jelas.
"Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan," tegasnya.
"Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga."
Ruang lingkup pendampingan itu sendiri mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat yang diduga menerima suap. Namun begitu, Purbaya menyatakan Kemenkeu akan menerima apa pun hasil akhirnya. Semuanya bergantung pada bukti di persidangan.
"Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu aja," imbuhnya.
"Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima."
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Dari aksi itu, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Nilainya tidak main-main, mencapai ratusan juta rupiah.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Sejumlah Dubes Negara Sahabat di Istana
Disnakertrans Tulungagung Gelar Bursa Kerja Gratis, 40 Perusahaan Siapkan 1.000 Lowongan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk Sejumlah Wilayah Indonesia Usai Gempa M 7,7 di Filipina
KPK Tetapkan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Izin Tinggal WNA