"Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga."
Ruang lingkup pendampingan itu sendiri mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat yang diduga menerima suap. Namun begitu, Purbaya menyatakan Kemenkeu akan menerima apa pun hasil akhirnya. Semuanya bergantung pada bukti di persidangan.
"Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu aja," imbuhnya.
"Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima."
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Dari aksi itu, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Nilainya tidak main-main, mencapai ratusan juta rupiah.
Artikel Terkait
Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat