Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum

- Sabtu, 11 April 2026 | 19:45 WIB
Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum

Uang. Barang yang satu ini hampir tak pernah absen dari keseharian kita. Dari belanja sayur di pagi hari hingga bayar tagihan di malam hari, ia jadi alat tukar utama. Tapi, tahukah kamu? Bentuk uang yang kita pakai sekarang ini ternyata nggak cuma selembar kertas atau keping logam yang kita pegang. Seiring derasnya arus teknologi dan sistem perbankan, wujudnya jadi makin beragam.

Secara garis besar, jenis uang yang beredar di masyarakat terbagi dua: uang kartal dan uang giral. Keduanya sama-sama sah buat bayar, ya. Tapi jangan salah, karakteristik mereka jauh berbeda. Mulai dari siapa yang menerbitkan, wujud fisiknya, sampai soal penerimaan di masyarakat. Mari kita kupas satu per satu.

Mengenal Uang Kartal: Si Tunai yang Sah

Kalau kamu bayar sesuatu pakai uang kertas atau koin, itulah uang kartal. Penerbitnya cuma satu: Bank Indonesia, selaku bank sentral. Hal ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jadi, wewenang penuh ada di tangan BI.

Karena statusnya sebagai alat pembayaran yang sah secara hukum, semua orang di Indonesia wajib menerima uang kartal untuk transaksi tunai. Mau beli apa pun, dari warung pinggir jalan sampai mal mewah, uang fisik ini harus diterima.

Lalu, Apa Itu Uang Giral?

Nah, kalau yang ini ceritanya beda lagi. Uang giral pada dasarnya adalah uangmu yang mengendap di bank. Ia tersimpan rapi dalam bentuk angka di rekening tabungan atau giro. Berbeda dengan uang kartal yang dicetak fisik oleh BI, uang giral "diciptakan" secara administratif oleh bank umum tempat kamu menabung.

Wujudnya pun tak kasat mata. Ia muncul dalam bentuk cek, bilyet giro, atau yang paling umum sekarang: transfer elektronik lewat mobile banking. Cukup ketuk layar ponsel, transaksi selesai.

Tak heran, di era serba digital ini, popularitas uang giral melambung tinggi. Kepraktisannya jadi alasan utama. Bayangkan saja, transaksi besar bernilai miliaran rupiah bisa dilakukan tanpa perlu membawa setumpuk uang tunai. Sangat efisien.

(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah)

Inti Perbedaannya, di Mana Sih?

Supaya lebih jelas, berikut tiga poin kunci yang membedakan keduanya:

  1. Siapa yang Menerbitkan? Uang kartal adalah monopoli bank sentral (BI). Sementara, uang giral lahir dari bank umum, berdasarkan simpanan nasabahnya.
  2. Bentuk Fisik. Ini yang paling kentara. Uang kartal punya wujud nyata: kertas dan logam. Uang giral? Ia cuma catatan digital di sistem bank. Kamu akses lewat buku tabungan, kartu ATM, atau aplikasi.
  3. Penerimaan Hukum. Ini penting. Setiap orang diwajibkan oleh undang-undang untuk menerima uang kartal. Tapi untuk uang giral? Hak untuk menolak itu ada. Sebuah toko bisa saja bilang, "Maaf, kami cuma terima tunai," atau menolak cek karena khawatir tak cair.

Lantas, mana yang lebih unggul? Jawabannya nggak mutlak.

Memang, tren masyarakat tanpa uang tunai (cashless society) kian kuat, dan uang giral mulai mendominasi nilai transaksi nasional. Tapi, jangan lupakan peran uang kartal. Keberadaannya tetap krusial, terutama untuk menjangkau daerah-daerah pelosok di mana akses perbankan masih terbatas. Untuk transaksi kecil-kecilan di pasar tradisional, uang tunai masih jadi raja.

Jadi, keduanya punya peran dan porsinya masing-masing. Yang jelas, memahami perbedaan ini membantu kita jadi lebih cerdas dalam mengelola transaksi sehari-hari.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar