Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Kemenkeu memberikan pendampingan hukum bagi pejabat pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Meski begitu, dia bersikeras bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap kasus suap pengurangan nilai pajak yang sedang bergulir.
Pernyataan itu dia sampaikan di Banda Aceh, Sabtu lalu.
"Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan," ujar Purbaya.
Dia melanjutkan, "Bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan."
Menurutnya, pendampingan ini murni untuk memastikan proses hukum di KPK berjalan sebagaimana mestinya. Intinya, mereka tidak mau meninggalkan anak buahnya sendirian menghadapi perkara. Di sisi lain, Purbaya berulang kali menekankan bahwa garis antara pendampingan dan intervensi sangat jelas.
"Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan," tegasnya.
Artikel Terkait
Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan
Jaecoo J5 EV Raih Gelar Mobil Listrik Terlaris Indonesia Maret 2026
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir