Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan

- Sabtu, 11 April 2026 | 17:45 WIB
Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan

Isu tentang kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026 ramai beredar belakangan ini. Tapi jangan salah paham dulu. Faktanya, situasi saat ini masih mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan inilah yang menjadi patokan besaran gaji pensiun hingga sekarang, dan belum ada perubahan sama sekali.

Singkatnya, nominal yang diterima para pensiunan PNS masih tetap. Lalu, berapa sih sebenarnya angka yang mereka dapatkan setiap bulannya?

Rincian Gaji Pensiunan PNS

Merujuk pada PP No 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiun sangat bergantung pada golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Kisaran nominalnya bisa kamu lihat di bawah ini:

  • Golongan I (Juru): Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700.
  • Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800.
  • Golongan III (Penata): Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600.
  • Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.

(Ilustrasi. Foto: bkpsdm.serangkab.go.id)

Nah, setelah tahu nominalnya, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara mencairkannya? Prosesnya sebenarnya sudah diatur sedemikian rupa agar mudah.

Langkah-Langkah Mencairkan Gaji Pensiun

Mekanisme pencairan ini berlandaskan PP No 17 Tahun 2020. Pada dasarnya, negara memberikan jaminan gaji pensiun seumur hidup bagi yang sudah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), umumnya 58 tahun, dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu. Uangnya biasanya cair tiap tanggal 1 via PT Taspen dan bank mitranya.

Ada beberapa opsi yang bisa dipilih:

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar