Alvi Maulana, 24 tahun, akhirnya lolos dari ancaman hukuman mati. Ia terbukti membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Tuntutan yang dibacakan jaksa justru meminta hukuman penjara seumur hidup untuknya.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026) lalu. Ruang sidang Cakra mulai ramai sekitar pukul 11.18 WIB. Majelis hakim yang dipimpin Jenny Tulak, bersama anggota Made C Buana dan Tri Sugondo, memimpin jalannya persidangan.
Alvi tampak tenang. Ia didampingi tim pengacaranya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Sementara itu, JPU Ari Budiarti dari Kejari Mojokerto yang membacakan tuntutan panjang itu.
Menurut jaksa, Alvi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 KUHP baru. Intinya sama: pembunuhan berencana. Korban adalah Tiara, pacarnya sendiri.
Artikel Terkait
Jerman Wajibkan Izin Militer bagi Pria yang Ingin Tinggal di Luar Negeri Lebih dari Tiga Bulan
Polisi Ungkap Motif Iseng dan Pengaruh Narkoba di Balik Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
Muzani Peringatkan Dampak Perang Timur Tengah Sudah Terasa di Asia Tenggara
Kejagung Amankan Empat Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Video Profil Desa