Mengejutkan! Dana Rp14,6 Triliun Mengendap di DKI, Purbaya: Tak Ada Solusi Lain

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:25 WIB
Mengejutkan! Dana Rp14,6 Triliun Mengendap di DKI, Purbaya: Tak Ada Solusi Lain

Purbaya Minta Pemprov DKI Percepat Penyerapan Dana Mengendap Rp14,6 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penyerapan anggaran senilai Rp14,6 triliun yang masih mengendap di perbankan. Menkeu menegaskan percepatan belanja menjadi kunci utama untuk mendorong dampak positif bagi perekonomian.

Purbaya menyatakan tidak ada solusi lain selain mempercepat penyerapan dana tersebut. Hal ini disampaikannya langsung di kantor Kementerian Keuangan pada Kamis malam, 23 Oktober 2025.

Kebiasaan Menahan Dana Pemerintah Daerah

Menkeu mengungkapkan praktik umum pemerintah daerah yang sering menahan dana dalam jumlah besar hingga akhir tahun. Alasan yang sering dikemukakan adalah untuk kebutuhan operasional di awal tahun berikutnya. Namun, kebiasaan ini justru memperlambat perputaran uang di daerah.

Sistem Baru Transfer Awal Tahun

Pemerintah berencana mengembangkan sistem transfer yang lebih cepat pada tahun depan, dimana dana dapat dicairkan tepat pada tanggal 1 atau 2 Januari. Dengan sistem ini, pemerintah daerah tidak perlu lagi menumpuk dana dalam jumlah besar.

Dampak Positif bagi Perekonomian

Penerapan sistem baru diharapkan dapat menghilangkan kebiasaan menumpuk dana hingga Rp100 triliun secara nasional setiap akhir tahun. Dana yang semula mengendap dapat segera dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pentingnya Disiplin Anggaran

Purbaya menekankan perlunya peningkatan disiplin dan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran daerah. Kapasitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus ditingkatkan agar penyerapan lebih cepat dan tepat sasaran.

Dengan perbaikan sistem dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah, diharapkan penyerapan anggaran dapat lebih optimal dan berkontribusi langsung terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar