"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"
begitu bunyi tuntutan Ari Budiperti, seperti dilaporkan detikJatim.
Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal. Ada faktor yang dianggap meringankan: Alvi tak punya catatan kriminal sebelumnya. Namun begitu, sisi memberatkannya jauh lebih dominan. Perbuatannya dilakukan dengan sengaja dan penuh rencana. Bahkan, cara eksekusinya yang kejam memutilasi korban hingga menjadi ratusan potongan menjadi poin utama. Sampai sekarang, tidak semua potongan tubuh Tiara berhasil ditemukan.
Kasus ini pun berlanjut menunggu putusan hakim.
Artikel Terkait
Jerman Wajibkan Izin Militer bagi Pria yang Ingin Tinggal di Luar Negeri Lebih dari Tiga Bulan
Polisi Ungkap Motif Iseng dan Pengaruh Narkoba di Balik Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
Muzani Peringatkan Dampak Perang Timur Tengah Sudah Terasa di Asia Tenggara
Kejagung Amankan Empat Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Video Profil Desa