Jaksa Tuntut Seumur Hidup untuk Pelaku Pembunuhan dan Pemutilasi Pacar di Mojokerto

- Senin, 06 April 2026 | 14:35 WIB
Jaksa Tuntut Seumur Hidup untuk Pelaku Pembunuhan dan Pemutilasi Pacar di Mojokerto

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"

begitu bunyi tuntutan Ari Budiperti, seperti dilaporkan detikJatim.

Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal. Ada faktor yang dianggap meringankan: Alvi tak punya catatan kriminal sebelumnya. Namun begitu, sisi memberatkannya jauh lebih dominan. Perbuatannya dilakukan dengan sengaja dan penuh rencana. Bahkan, cara eksekusinya yang kejam memutilasi korban hingga menjadi ratusan potongan menjadi poin utama. Sampai sekarang, tidak semua potongan tubuh Tiara berhasil ditemukan.

Kasus ini pun berlanjut menunggu putusan hakim.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar