Jagat media sosial dihebohkan dengan viral rekaman video syur dengan pemeran wanita menggunakan cadar sedang berhubungan intim bersama pria dewasa.
Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengutuk adanya video syur seorang wanita menggunakan cadar tersebut.
Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas mengatakan perbuatan tersebut terbilang telah secara pasti melanggar ketentuan dalam agama Islam.
“Melanggar ketentuan agama orang berzina ya. Nah itu sudah melakukan praktek terlarang itu, sudah melanggar ketentuan agama,” ungkap pria yang akrab disapa Buya Anwar ini kepada tvOnenews.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Buya Anwar menyebut jika perbuatan dari wanita tersebut turut serta masuak dalam kategori penistaan agama.
Tak hanya itu, Buya Anwar juga menyebut jika pemeran video syur itu juga telah secara nyata melanggar hukum pidana yang berlaku.
“Berzina itu melanggar hukum positif kita ya, berzina. Itu sudah melanggar hukum,” kata Buya Anwar.
Viral, Wanita Bercadar Rekam Video Syur Sembari Ajak Pria Hidung Belang Berhubungan Intim dengan Syarat Ikut Pengajian
Viral di media sosial X berupa rekamann video syur dengan pemeran wanita menggunakan cadar sedang berhubungan intim dengan pria dewasa.
Video syur berdurasi 22 dan 23 detik yang diunggah oleh akun X @ftalitaaa itu pun menuai polemik para pengguna akun X.
Parahnya, dalam unggahan video tersebut sang akun turut memberi syarat pengajian bagi para pria yang berminat melakukan hubungan suami istri dengannya.
"Syarat ng**e sama ana, akhwan wajib setor hafalan surat panjang dan pendek yah, dan akhwan harus pengajian date sama ana dulu 1x atau 2x biar hubungan zin4h kita tambah berkah," tulis deskripsi akun tersebut dilihat pada Sabtu (22/2/2025).
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Rapat Tengah Malam, Mensesneg Beberkan Hasil Mengecewakan Ini!
Prabowo Tiba di Mesir Malam Ini, Apa Misi Rahasia untuk Gaza?
Masa Kecil Jokowi di Kampung yang Dulu Dikenal Sebagai Palu Arit, Kisahnya Baru Terungkap!
Keluarga Dina Oktaviani Ungkap Rencana Mengerikan Heryanto: Dia Patut Dihukum Mati!