Mekanismenya tunai. Lalu, bagaimana akumulasinya hingga mencapai Rp 100 jutaan per tahun? Jaksa kembali menekan.
"Jadi rata-rata berapa yang Saudara serahkan?"
Rony menjawab, "Kalau seingat saya yang tahun kemarin, dalam satu tahun Pak kalkulasinya. Tahun 2024 seingat saya sekitar Rp 100 jutaan." Untuk tahun 2023, angkanya tak jauh berbeda. "Kurang lebih hampir sama Pak," imbuhnya.
Kasus ini melibatkan total sebelas terdakwa. Selain Noel, ada sejumlah nama lain yang juga duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), dan Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja).
Lalu ada Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, dan Anitasari Kusumawati. Daftar itu dilengkapi oleh Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yaitu Miki Mahfud dan Temurila.
Sidang ini, tentu saja, menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilai uang yang beredar, tetapi lebih pada praktik sistemik yang seakan telah mengakar. Kesaksian Rony seperti membuka sedikit tabir dari sebuah lingkaran yang rumit.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Pastikan Stok Aman, Sementara Industri Plastik Nasional Terancam PHK
Jawa Tengah Terapkan WFH Jumat dan Penghematan Energi untuk ASN Mulai 2026
Mendagri: Inflasi Bulanan Jadi Indikator Kunci Pemulihan Daerah Bencana
Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok, Keluarga Berharap Keadilan Ditegakkan