“Sementara itu kalau proses di polisi sendiri berjalan terpisah. Nah itu harus ditanya kepada Bareskrim,” tegasnya.
Meski begitu, dia menegaskan komitmen FPTI untuk menuntaskan kasus ini. Proses penegakan hukum akan diupayakan lewat dua jalur: internal organisasi dan tentu saja, ranah hukum yang berlaku.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan lima atlet panjat tebing ke Mabes Polri. Mereka melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan pelatih nasional, Hendra Basir. Laporan itu kini yang menjadi pangkal penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Pakar Apresiasi Program Green Policing Polda Riau sebagai Solusi Tekan Emisi
Polres Bogor Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi, Rugikan Negara Rp13,2 Miliar per Bulan
Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla di Tengah Ancaman Super El Nino
Aldi Taher Ungkap Peran Al-Quran dalam Perjuangan Sembuh dari Kanker