Polres Bogor berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan negara. Dua tersangka, sepasang suami istri berinisial S dan H, diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Cileungsi dan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto tak menyangka keuntungan harian yang digulung pelaku bisa sebesar itu. "Cukup luar biasa," ujarnya dalam jumpa pers Jumat (3/4/2026).
"Dari pendalaman tim, keuntungan bersih mereka bisa mencapai Rp 161 ribu per tabung gas 12 kg."
Angkanya makin fantastis jika dihitung per hari. Menurut Wikha, pelaku meraup untung sekitar Rp 1,3 miliar setiap harinya. "Nah, ini yang sangat memprihatinkan," tegasnya.
Tak main-main, kerugian yang diderita negara jauh lebih besar. Dari operasi di Cileungsi saja, polisi memperkirakan kerugian negara bisa menembus Rp 13,2 miliar per bulan. Bagaimana bisa?
Caranya sederhana namun culas. Gas bersubsidi dari tabung 3 kilogram, yang seharusnya untuk masyarakat kecil, disedot dan dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg. Hasil oplosan itu kemudian dijual dengan harga nonsubsidi. Praktik ini jelas menyimpang dan menggerogoti anggaran negara.
Menurut sejumlah saksi, dalam sehari lokasi di Cileungsi bisa memproses hingga 31.500 tabung gas. Skalanya masif.
Atas aksinya, pasangan suami istri itu terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari UU Migas. Ancaman maksimalnya enam tahun penjara plus denda yang tak tanggung-tanggung: paling banyak Rp 60 miliar.
"Terhadap para pelaku akan diancam pidana pada pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja," jelas Wikha.
Pengungkapan kasus ini ternyata mendapat perhatian khusus dari pucuk pimpinan Polri. Wikha mengungkapkan, Kapolri langsung memberi atensi kepada jajarannya, dari Polda hingga Polres, untuk mengawasi praktik semacam ini.
Latar belakangnya adalah situasi global yang tidak stabil. Konflik geopolitik, terutama di Timur Tengah, dikhawatirkan berdampak pada ketahanan energi dalam negeri.
"Pada kesempatan Zoom tersebut, beliau mengarahkan seluruh jajaran untuk peka. Situasi konflik global itu berefek pada ketahanan energi di beberapa negara, termasuk Indonesia," kata Wikha.
Sambungnya, "Polri harus menindak tegas segala pelanggaran yang berhubungan dengan ketahanan energi, salah satunya pengoplosan gas bersubsidi ini."
Tindakan tegas ini, imbuhnya, punya dua tujuan utama. Pertama, tentu saja menghentikan kerugian negara yang sudah mencapai miliaran rupiah bahkan berpotensi ratusan miliar. Kedua, memastikan subsidi yang disalurkan pemerintah benar-benar tepat sasaran, yaitu untuk meringankan beban masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Artikel Terkait
Selebgram Woodyrman Aniaya Warga Brunei di Blok M karena Kesal Ditegur, Polisi: Pelaku Mabuk
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Sudirman-Thamrin 31 Mei 2026 karena Bertepatan dengan Perayaan Waisak
Mendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Konferensi Internasional Kopenhagen
TNI AU Buka Pendaftaran Bintara Gelombang Kedua hingga 20 Juni 2026