Menag Laporkan Penggunaan Jet Pribadi OSO ke KPK

- Senin, 23 Februari 2026 | 11:35 WIB
Menag Laporkan Penggunaan Jet Pribadi OSO ke KPK

MURIANETWORK.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi melaporkan penggunaan jet pribadi mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini terkait perjalanan dinasnya untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada akhir pekan lalu. Menag beralasan, fasilitas tersebut digunakan karena keterbatasan transportasi umum pada malam hari menjelang agenda pemerintahan yang padat.

Alasan Penggunaan Fasilitas Penerbangan Khusus

Dalam penjelasannya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026), Nasaruddin Umar memaparkan situasi yang dihadapinya. Waktu keberangkatan yang sangat malam, dikombinasikan dengan agenda nasional yang mendesak keesokan harinya, menjadi pertimbangan utamanya.

"Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat," jelasnya.

Komitmen Transparansi dan Pelaporan Berulang

Menteri Agama itu menegaskan bahwa langkah melapor ke KPK ini bukan kali pertama dilakukan. Sebagai bagian dari komitmen terhadap akuntabilitas, dirinya telah beberapa kali menyampaikan laporan terkait dugaan gratifikasi, termasuk kasus penggunaan jet pribadi ini.

"Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," tutur Nasaruddin.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memberikan klarifikasi resmi mengenai hal ini. Dalam penjelasannya, kementerian menyebutkan bahwa jet pribadi tersebut disediakan oleh Oesman Sapta Odang selaku penyelenggara acara peresmian gedung. Pelaporan ini dipandang sebagai langkah antisipatif dan bentuk kehati-hatian dalam menjalankan tugas kenegaraan, mengingat sensitivitas penerimaan fasilitas dari pihak eksternal.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar