KPK Dalami Dugaan Suap Importasi Tembakau Melibatkan Pengusaha Haji Her

- Kamis, 09 April 2026 | 21:55 WIB
KPK Dalami Dugaan Suap Importasi Tembakau Melibatkan Pengusaha Haji Her

Kasus suap di lingkungan Bea Cukai kembali menyeret nama pengusaha. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Khairul Umam, seorang pengusaha tembakau asal Madura yang lebih dikenal sebagai Haji Her. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, fokus penyidik adalah mendalami mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan Haji Her. "Kami ingin tahu, apakah prosedurnya sudah sesuai dengan aturan baru di Bea Cukai atau tidak. Bagaimana proses itu 'dilapangkan', itu yang kami dalami," ujar Budi di kompleks KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Menurutnya, sejumlah perusahaan rokok yang mengurus pita cukai telah diperiksa. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan untuk meluaskan penyelidikan.

"Selain rokok, bisa saja nanti kami tilik barang-barang lain yang distribusinya dibatasi negara. Tapi untuk sekarang, fokus utama masih pada perusahaan rokok dulu," tambahnya.

Di sisi lain, KPK juga memeriksa seorang pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoji. Pemeriksaan ini dikatakan berkaitan dengan aliran uang dari perusahaan.

"Saksi SA diperiksa terkait perusahaan atau pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai," ungkap Budi, tanpa merinci lebih jauh.

Jaringannya ternyata cukup rumit. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkap adanya kesepakatan terselubung antara oknum pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray. Kesepakatan itu terjadi pada Oktober 2025, dan tujuannya adalah mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Mekanismenya bermain di aturan jalur pemeriksaan. Seperti diketahui, ada dua jalur: hijau untuk barang yang bisa keluar tanpa pemeriksaan fisik, dan merah untuk yang harus dicek. Nah, dalam kasus ini, diduga ada upaya memanipulasi parameter agar barang tertentu bisa 'dialihkan' ke jalur hijau.

"FLR, seorang pegawai, menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Rule set-nya kemudian disusun di angka 70 persen," jelas Asep dalam kesempatan terpisah.

Sampai saat ini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando (Kasi Intel DJBC), Jhon Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray), dan Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai).

Kasus ini masih terus bergulir. Banyak yang menunggu, apakah akan ada nama-nama baru lagi yang muncul ke permukaan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar