Di sisi lain, tim hukum kubu Fathan menyoroti apa yang mereka sebut sebagai kejanggalan proses. Koordinator Tim Hukum, M.Z Al-Faqih, menyatakan majelis hakim di tingkat banding telah keliru menerapkan hukum. “Banyak sekali kami temukan penerapan hukum yang keliru,” ungkap Faqih, suaranya terdengar kesal.
Ia merinci, ada prosedur administratif yang wajib dijalani sebelum menggugat ke PT TUN, yaitu mengajukan keberatan ke menteri atau bahkan presiden. Menurut klaimnya, pihak Slamet Ariyadi melewatkan tahap krusial ini.
“Nah, salah satu nama tidak pernah menempuh proses-proses administrasi yang disyaratkan sebelum mengajukan gugatan,” papar Faqih. “Maka kami menganggap agak ganjil. Kok semua proses belum ditempuh, orang diizinkan dan dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, dan bahkan oleh pengadilan tinggi, ini dikabulkan.”
Karena itulah, kasasi ke MA menjadi pilihan. Bagi mereka, ini soal meluruskan kesalahan dan menjaga marwah hukum. Faqih berargumen, membiarkan kesalahan penerapan hukum sama saja mengikis keadilan.
“Bagaimana mungkin dibiarkan?” katanya. “Ini menyangkut marwah dan juga keadilan hukum. Kalau begini dibiarkan, maka kepastian hukum dan keadilan hukum itu seolah-olah tidak pernah ada di Republik Indonesia.”
Pertarungan hukum ini jelas masih panjang. Dua kubu sama-sama bersikukuh pada klaim kebenaran masing-masing, sambil menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Satpam di Surabaya Bobol TK Tempatnya Bekerja, Curi Rp43 Juta
Kebijakan WFH Jumat Berdampak, Arus Lalu Lintas Medan Turun 20 Persen
Bonjowi Klaim Empat Dokumen Krusial Jokowi Hilang dari Arsip KPU DKI
Medan Terapkan WFH Setiap Jumat, Targetkan Penghematan BBM 20 Persen