Satpam di Surabaya Bobol TK Tempatnya Bekerja, Curi Rp43 Juta

- Jumat, 10 April 2026 | 15:30 WIB
Satpam di Surabaya Bobol TK Tempatnya Bekerja, Curi Rp43 Juta

Satpam Bobol TK di Surabaya, Gasak Uang Rp43 Juta dari Ruang Kepala Sekolah

Nasional | Jum'at, 10 April 2026 - 14:58

Seorang satpam taman kanak-kanak di Surabaya justru berbalik menjadi penjahat. Bukannya menjaga, ia malah membobol sekolah tempatnya sendiri bekerja. Aksi nekat ini berakhir dengan ditangkapnya pria berusia 38 tahun itu oleh polisi, setelah uang puluhan juta raib dari ruang kepala sekolah.

Pelaku yang bernama Bambang itu diamankan di kediamannya, tak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Medokan Ayu. Menurut sejumlah saksi, ia sempat dibawa kembali ke TK Islam Al Fajar di Jalan Medokan Sawah untuk memperagakan bagaimana caranya ia menjalankan aksi pencurian itu, yang terjadi tepat sebelum Lebaran.

Semuanya berawal dari investigasi Satreskrim Polsek Rungkut. Mereka datang melakukan olah TKP setelah ada laporan kehilangan. Yang menarik, pelakunya ternyata orang dalam.

Bambang sudah bekerja sebagai penjaga sekolah itu selama tiga tahun. Tapi, menjelang hari raya, niatnya berubah. Dengan perencanaan yang cukup matang, ia bertindak seorang diri. Pagar sekolah dibobolnya dengan batu paving, lalu aliran listrik dimatikan. Ia juga merusak kamera CCTV. Tujuannya jelas: menghapus jejak.

"Pelaku melompat pagar menuju meteran listrik lalu dimatikan supaya tidak terekam CCTV. Setelah itu dia mulai melancarkan aksi dengan merusak pintu pagar dan ruang kepala sekolah membawa uang Rp43 juta," jelas Kapolsek Rungkut Kompol Agus Santoso, Jumat (10/4/2026).

Dengan kondisi sekolah yang sepi karena libur, ia leluasa masuk. Menggunakan obeng dan pisau, pintu ruang kepala sekolah pun akhirnya jebol. Di dalam, tumpukan uang tunai sebesar Rp43 juta yang tergeletak di meja langsung ia gasak.

Ironisnya, setelah beraksi, Bambang justru melaporkan kejadian pencurian ini kepada polisi. Sayangnya, alibi dan keterangannya terasa janggal. Ada yang tak beres. Kecurigaan aparat pun muncul, dan penyelidikan mendalam akhirnya mengarah kembali kepada si pelapor sendiri.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti. Obeng, pisau, dompet, dan tas yang dipakai menyimpan uang hasil curian berhasil disita. Kini Bambang mendekam di tahanan. Ia terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun untuk perbuatannya itu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar