Nuansa tegang masih menyelimuti konflik internal Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Kubu Fathan Subchi, yang mengklaim sebagai kepengurusan sah PB IKA PMII, ternyata belum menyerah. Mereka baru saja mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, langkah terakhir dalam upaya hukum mereka.
Ini dilakukan untuk membalikkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang sebelumnya justru mengabulkan gugatan dari kelompok rival, kubu Slamet Ariyadi.
Sekjen mereka, Muhamad Nur Purnamasidi, bersikukuh bahwa posisi mereka masih kuat. Menurutnya, putusan PT TUN itu belum inkrah alias belum berkekuatan hukum tetap. “Walaupun hari ini sudah ada keputusan banding yang memenangkan pihak lawan, kami akan melakukan langkah kasasi,” tegas Purnamasidi di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu lalu.
“Ini menyatakan bahwa memang ini belum inkrah,” tambahnya.
Dengan begitu, Purnamasidi menegaskan SK Menkum HAM yang mereka pegang nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 masih berlaku penuh. Dokumen itulah yang mengakui kepengurusan Fathan Subchi. Artinya, bagi mereka, hanya ada satu struktur kepemimpinan yang sah.
“Maka SK yang kami miliki itu masih sah, kepengurusan kami masih sah,” ujarnya. “Ini masih bisa kami gunakan untuk konsolidasi organisasi.”
Di sisi lain, tim hukum kubu Fathan menyoroti apa yang mereka sebut sebagai kejanggalan proses. Koordinator Tim Hukum, M.Z Al-Faqih, menyatakan majelis hakim di tingkat banding telah keliru menerapkan hukum. “Banyak sekali kami temukan penerapan hukum yang keliru,” ungkap Faqih, suaranya terdengar kesal.
Ia merinci, ada prosedur administratif yang wajib dijalani sebelum menggugat ke PT TUN, yaitu mengajukan keberatan ke menteri atau bahkan presiden. Menurut klaimnya, pihak Slamet Ariyadi melewatkan tahap krusial ini.
“Nah, salah satu nama tidak pernah menempuh proses-proses administrasi yang disyaratkan sebelum mengajukan gugatan,” papar Faqih. “Maka kami menganggap agak ganjil. Kok semua proses belum ditempuh, orang diizinkan dan dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, dan bahkan oleh pengadilan tinggi, ini dikabulkan.”
Karena itulah, kasasi ke MA menjadi pilihan. Bagi mereka, ini soal meluruskan kesalahan dan menjaga marwah hukum. Faqih berargumen, membiarkan kesalahan penerapan hukum sama saja mengikis keadilan.
“Bagaimana mungkin dibiarkan?” katanya. “Ini menyangkut marwah dan juga keadilan hukum. Kalau begini dibiarkan, maka kepastian hukum dan keadilan hukum itu seolah-olah tidak pernah ada di Republik Indonesia.”
Pertarungan hukum ini jelas masih panjang. Dua kubu sama-sama bersikukuh pada klaim kebenaran masing-masing, sambil menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini, 23 Februari 2026
ASEAN Foundation dan Polda Jateng Kolaborasi Gelar Pelatihan AI untuk Ribuan Warga
Harmoni Imlek Nusantara Digelar di Lapangan Banteng, Rayakan Keberagaman di Bulan Ramadan
Muzani: Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace Langkah Diplomasi Berani