Kubu Fathan Subchi Ajukan Kasasi ke MA, Klaim SK Kepengurusan IKA PMII Masih Sah

- Minggu, 22 Februari 2026 | 22:30 WIB
Kubu Fathan Subchi Ajukan Kasasi ke MA, Klaim SK Kepengurusan IKA PMII Masih Sah

Nuansa tegang masih menyelimuti konflik internal Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Kubu Fathan Subchi, yang mengklaim sebagai kepengurusan sah PB IKA PMII, ternyata belum menyerah. Mereka baru saja mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, langkah terakhir dalam upaya hukum mereka.

Ini dilakukan untuk membalikkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang sebelumnya justru mengabulkan gugatan dari kelompok rival, kubu Slamet Ariyadi.

Sekjen mereka, Muhamad Nur Purnamasidi, bersikukuh bahwa posisi mereka masih kuat. Menurutnya, putusan PT TUN itu belum inkrah alias belum berkekuatan hukum tetap. “Walaupun hari ini sudah ada keputusan banding yang memenangkan pihak lawan, kami akan melakukan langkah kasasi,” tegas Purnamasidi di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu lalu.

“Ini menyatakan bahwa memang ini belum inkrah,” tambahnya.

Dengan begitu, Purnamasidi menegaskan SK Menkum HAM yang mereka pegang nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 masih berlaku penuh. Dokumen itulah yang mengakui kepengurusan Fathan Subchi. Artinya, bagi mereka, hanya ada satu struktur kepemimpinan yang sah.

“Maka SK yang kami miliki itu masih sah, kepengurusan kami masih sah,” ujarnya. “Ini masih bisa kami gunakan untuk konsolidasi organisasi.”

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar