Pria Ditangkap di Bengkayang Terkait Dugaan Hina Nabi Muhammad di TikTok

- Minggu, 22 Februari 2026 | 02:55 WIB
Pria Ditangkap di Bengkayang Terkait Dugaan Hina Nabi Muhammad di TikTok

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia mendekam di ruang tahanan Polda Aceh menunggu proses hukum berikutnya. Iptu Adam Maulana, dari unit yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa pihaknya mengembangkan perkara dengan menggunakan dua dasar hukum utama, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Awal Laporan dan Pelapor

Gelombang laporan terhadap DS telah mengalir sejak awal November tahun lalu. Laporan resmi dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tercatat masuk pada Rabu, 5 November 2025. Pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Rendi Febriansyah mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kerja sama beberapa pihak. "Laporan itu dibuat PII bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh serta ormas Islam," jelasnya. Aduan tersebut diajukan setelah sebuah video yang diduga berisi hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta mualaf menjadi viral dan memicu keresahan di masyarakat.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar