Setelah melalui serangkaian penyelidikan, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia mendekam di ruang tahanan Polda Aceh menunggu proses hukum berikutnya. Iptu Adam Maulana, dari unit yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa pihaknya mengembangkan perkara dengan menggunakan dua dasar hukum utama, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Awal Laporan dan Pelapor
Gelombang laporan terhadap DS telah mengalir sejak awal November tahun lalu. Laporan resmi dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tercatat masuk pada Rabu, 5 November 2025. Pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Rendi Febriansyah mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kerja sama beberapa pihak. "Laporan itu dibuat PII bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh serta ormas Islam," jelasnya. Aduan tersebut diajukan setelah sebuah video yang diduga berisi hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta mualaf menjadi viral dan memicu keresahan di masyarakat.
Artikel Terkait
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 11 Bulan ke Depan Hadapi El Nino
Rusia Desak Serangan Israel ke Lebanon Masuk Cakupan Gencatan Senjata AS-Iran
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong yang Rugikan Korban Rp 100 Juta
Kebakaran SPBE di Bekasi Tewaskan 4 Jiwa dan Hanguskan 19 Bangunan