MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial DS ditangkap polisi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada pertengahan Februari lalu. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan atas dugaan konten penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang diunggahnya di platform media sosial TikTok. Polda Aceh, yang menangani laporan tersebut, telah menetapkan DS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal-pasal dari Undang-Undang ITE dan KUHP.
Proses Penangkapan di Bengkayang
Operasi penangkapan digelar oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Dari rekaman video yang beredar, terlihat DS diciduk di jalan raya saat sedang mengendarai sepeda motor. Setelah diamankan, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Wahyudi, selaku Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, mengonfirmasi lokasi dan waktu penangkapan melalui keterangan resmi. "Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari," ujarnya.
Artikel Terkait
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 11 Bulan ke Depan Hadapi El Nino
Rusia Desak Serangan Israel ke Lebanon Masuk Cakupan Gencatan Senjata AS-Iran
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong yang Rugikan Korban Rp 100 Juta
Kebakaran SPBE di Bekasi Tewaskan 4 Jiwa dan Hanguskan 19 Bangunan