Meski demikian, Faisal mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru. Situasi pasca putusan Mahkamah Agung AS dinilai masih sangat dinamis dan penuh ketidakpastian. Trump disebut masih berupaya mencari celah regulasi lain untuk mempertahankan agenda tarifnya, meski kemungkinan dengan besaran yang berbeda.
"Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain," ungkapnya.
"Jadi artinya tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi yang sebelumnya," lanjut Faisal.
Membaca Peta Kekuatan Global
Langkah kebijakan tarif impor global, yang sempat mencapai 10 persen, merupakan bagian sentral dari agenda 'America First' Trump. Dari sudut pandang pemerintahan AS kala itu, kebijakan ini diyakini dapat merevitalisasi sektor manufaktur dalam negeri, membuka lapangan kerja, sekaligus memperkuat posisi tawar AS di meja perundingan internasional.
Dalam konteks inilah kejelian dan kewaspadaan diplomatik Indonesia diuji. Peluang yang muncul dari ruang hukum di Washington harus disikapi dengan strategi yang matang, mempertimbangkan tidak hanya kepentingan ekonomi jangka pendek tetapi juga stabilitas hubungan dagang bilateral di tengah iklim politik global yang terus berubah.
Artikel Terkait
Jessica Iskandar Alami Gejala Hepatitis A Diduga dari Makanan yang Diolah Asisten Rumah Tangga
Rakyat Iran Berkabung 40 Hari Gugurnya Ayatollah Khamenei di Tengah Gencatan Senjata
Unpad Buka 3.868 Kursi Jalur Mandiri 2026, Tanpa Kenaikan UKT
Hizbullah Kecam Serangan Israel di Lebanon, Korban Sipil Tembus Ratusan Jiwa