BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Vape, Usulkan Pelarangan

- Kamis, 09 April 2026 | 16:10 WIB
BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Vape, Usulkan Pelarangan

Belakangan ini, wacana pelarangan vape atau rokok elektrik mencuat ke permukaan. Usulan itu datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN), dan alasannya cukup mengkhawatirkan. Ternyata, bukan sekadar isapan jempol belaka.

Menurut hasil uji sampling BNN terhadap ratusan cairan vape, puluhan di antaranya terbukti mengandung bahan narkotika. Mulai dari cannabinoid, methamphetamine atau sabu, sampai etomidate yang merupakan obat bius. Temuan inilah yang mendorong wacana pelarangan, karena perangkat ini dinilai berpeluang besar untuk disalahgunakan.

Padahal, awal kemunculannya, rokok elektrik ini dihadirkan sebagai alat bantu. Tujuannya untuk mereka yang ingin berhenti dari rokok tembakau, sebagai fase transisi. Namun, realitanya sekarang jauh melenceng. Vape justru dikonsumsi sebagai alternatif rokok sehari-hari, terlepas dari potensi penyalahgunaan zat terlarang tadi.

Nah, di sisi lain, banyak yang beranggapan vape lebih 'aman'. Tapi benarkah begitu? Berbagai penelitian justru menunjukkan hal sebaliknya. Risiko serius bagi kesehatan tetap mengintai, meski bentuk asapnya berbeda.

Intinya, cairan vape itu mengandung nikotin, campuran bahan kimia, dan partikel halus yang bisa merusak tubuh. Berikut beberapa bahaya utamanya yang perlu dipertimbangkan.

1. Kecanduan Nikotin, Masalah Klasik yang Tak Pernah Usai

Jangan terkecoh. Meski diklaim sebagai alat berhenti merokok, kebanyakan liquid vape tetap mengandung nikotin zat yang bikin ketagihan. Kecanduannya bisa sama kuat, membuat pengguna sulit melepaskan diri.

Efek jangka panjangnya lebih mengerikan, khususnya untuk remaja. Gangguan perkembangan otak bisa mengintai akibat paparan nikotin di usia muda.

2. Paru-Paru Jadi Korban Utama

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar