MURIANETWORK.COM - Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan landasan hukum kebijakan tarif impor global Donald Trump membuka peluang bagi Indonesia untuk meninjau ulang perjanjian perdagangan yang telah disepakati. Analis ekonomi menilai, momen ini perlu dimanfaatkan untuk melakukan renegosiasi, mengingat sejumlah klausul dalam perjanjian dinilai merugikan kepentingan nasional.
Peluang Renegosiasi Terbuka
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyoroti putusan penting dari Washington tersebut. Dengan dibatalkannya kewenangan Presiden AS untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), posisi tawar negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, berpotensi menguat.
Faisal menekankan bahwa langkah renegosiasi bukan hanya sebuah opsi, melainkan suatu keharusan. Ia mengingatkan kembali isi dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya disepakati.
"Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi," ujarnya.
"Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik, kalau itu dijalankan," tegas Faisal menambahkan.
Dinamika Kebijakan yang Masih Berlanjut
Meski demikian, Faisal mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru. Situasi pasca putusan Mahkamah Agung AS dinilai masih sangat dinamis dan penuh ketidakpastian. Trump disebut masih berupaya mencari celah regulasi lain untuk mempertahankan agenda tarifnya, meski kemungkinan dengan besaran yang berbeda.
"Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain," ungkapnya.
"Jadi artinya tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi yang sebelumnya," lanjut Faisal.
Membaca Peta Kekuatan Global
Langkah kebijakan tarif impor global, yang sempat mencapai 10 persen, merupakan bagian sentral dari agenda 'America First' Trump. Dari sudut pandang pemerintahan AS kala itu, kebijakan ini diyakini dapat merevitalisasi sektor manufaktur dalam negeri, membuka lapangan kerja, sekaligus memperkuat posisi tawar AS di meja perundingan internasional.
Dalam konteks inilah kejelian dan kewaspadaan diplomatik Indonesia diuji. Peluang yang muncul dari ruang hukum di Washington harus disikapi dengan strategi yang matang, mempertimbangkan tidak hanya kepentingan ekonomi jangka pendek tetapi juga stabilitas hubungan dagang bilateral di tengah iklim politik global yang terus berubah.
Artikel Terkait
Ghana Akan Ajukan Resolusi PBB untuk Akui Perdagangan Budak Transatlantik sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Tito Karnavian Apresiasi Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bireuen
Satgas PRR Apresiasi Kemajuan Pemulihan Pascabencana di Bireuen
Kapolri Lantik Lima Anggota Baru Dewan Penasihat KSPSI di Jatiluhur