Pemerintah Buka Investasi AS di Mineral Kritis, Tegaskan Tak Ada Ekspor Bahan Mentah

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:20 WIB
Pemerintah Buka Investasi AS di Mineral Kritis, Tegaskan Tak Ada Ekspor Bahan Mentah

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia akan memfasilitasi investasi Amerika Serikat di sektor mineral kritis, sebagai bagian dari kesepakatan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Presiden AS Donald Trump. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, fasilitas ini sama sekali bukan izin untuk mengekspor bahan mentah, melainkan undangan berinvestasi dalam industri hilir di dalam negeri, dengan tetap tunduk pada seluruh regulasi yang berlaku.

Komitmen Hilirisasi sebagai Prinsip Utama

Dalam penjelasannya, Bahlil dengan tegas menyangkal adanya perubahan kebijakan terkait ekspor mineral mentah. Komitmen pemerintah terhadap program hilirisasi nasional, kata dia, tidak akan goyah. Poin ini sengaja ditekankan untuk mencegah kesalahpahaman publik, mengingat sensitivitas isu pengelolaan sumber daya alam. Inti dari kerja sama ini adalah menciptakan nilai tambah di dalam negeri sebelum produk akhir diperdagangkan.

"Untuk mineral kritikal, kami telah bersepakat untuk memfasilitasi bagi pengusaha-pengusaha yang ada di AS untuk melakukan investasi, dengan tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku dalam negara kita," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).

Pola Investasi yang Ditawarkan

Secara operasional, pemerintah membuka dua skema investasi bagi perusahaan-perusahaan AS. Opsi pertama adalah memberikan kesempatan langsung kepada mereka untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Alternatif kedua adalah melalui kemitraan atau joint venture dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia. Skema ini dirancang untuk memadukan modal dan teknologi asing dengan kepentingan strategis nasional.

Bahlil juga memberikan gambaran konkret tentang bagaimana kerja sama ini akan berjalan. Ia menegaskan bahwa insentif hanya akan diberikan jika investasi tersebut membangun fasilitas pengolahan di Indonesia.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar