Kapolri Lantik Lima Anggota Baru Dewan Penasihat KSPSI di Jatiluhur

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:00 WIB
Kapolri Lantik Lima Anggota Baru Dewan Penasihat KSPSI di Jatiluhur

MURIANETWORK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), melantik lima anggota baru dewan penasihat organisasi buruh tersebut. Pelantikan berlangsung dalam acara tasyakuran di Pusdiklat KSPSI, Jatiluhur, Purwakarta, Sabtu (21 Februari 2026), dan turut disaksikan oleh sejumlah tokoh, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Prosesi Pelantikan di Jatiluhur

Suasana di Pusdiklat KSPSI di Jatiluhur tampak khidmat saat prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan surat keputusan. Setelahnya, Jenderal Sigit secara langsung menyerahkan dokumen pengangkatan dan mengenakan jaket khas KSPSI berwarna putih dan biru kepada kelima anggota yang baru dikukuhkan. Kehadiran sejumlah pejabat tinggi dan perwakilan buruh menandakan pentingnya momen ini dalam struktur organisasi KSPSI.

Profil Anggota Dewan Penasihat yang Baru Dilantik

Kelima anggota yang dilantik tersebut akan membidangi area strategis yang berbeda. Mereka adalah Arsjad Rasjid (Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Indonesia) di bidang Ekonomi; Ferriyady Hartadinata di bidang UMKM; Irjen Pol. Cahyono Wibowo di bidang Penegakan Hukum; Komjen Pol. Imam Widodo di bidang Organisasi; serta Komjen Pol. Yuda Gustawan yang akan menangani Mitigasi dan Masalah Hubungan Industrial.

Dalam sambutannya, Kapolri secara rinci menjelaskan peran dan kontribusi yang diharapkan dari masing-masing anggota.

"Tentunya saya ucapkan selamat juga, dan kali ini saya harus secara resmi selaku Dewan Penasihat KSPSI, Bapak Arsjad Rasjid. Beliau tadi dilantik, dikukuhkan menjadi penasihat di bidang ekonomi," ujar Jenderal Sigit.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar