Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk segera melengkapi seluruh dokumen administrasi guna mempercepat pencairan anggaran pemulihan bencana di Sumatera. Langkah ini dinilai krusial, terutama karena musim hujan yang diprediksi akan segera tiba dan berpotensi memperburuk kondisi wilayah yang masih dalam masa pemulihan. Menurut Tomsi, kelengkapan administrasi menjadi kunci utama agar proses pencairan dana tidak terhambat dan kegiatan rehabilitasi dapat segera berjalan di lapangan.
Dalam koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kemendagri memastikan bahwa dana pemulihan bencana sebenarnya sudah tersedia. Namun, pencairan anggaran tersebut masih tertahan karena sejumlah kementerian dan lembaga belum menuntaskan dokumen persyaratan. Tomsi menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud mencakup data dalam sistem informasi, Kerangka Acuan Kerja, Rincian Anggaran Biaya, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Keterlambatan administrasi dapat menghambat respons pemulihan yang sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah terdampak,” ujar Tomsi dalam pernyataannya.
Sementara itu, kondisi geografis di sejumlah wilayah terdampak turut menjadi perhatian serius. Tomsi menyebutkan bahwa sungai-sungai di beberapa lokasi telah mengalami pendangkalan parah, bahkan sebagian berubah menyerupai daratan. Kondisi ini dinilai sangat rentan memperparah dampak banjir jika tidak segera ditangani sebelum musim hujan tiba. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan dapat memicu kerugian yang lebih besar, sebagaimana pernah terjadi pada tahun sebelumnya.
Di sisi lain, pemerintah mendorong sinergi pembiayaan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera yang ditargetkan rampung pada tahun 2026. Kementerian dan lembaga diminta untuk segera mengajukan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini mencakup pergeseran anggaran dari BA BUN ke BA K/L, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024.
Apabila mengalami kendala dalam proses revisi anggaran, Tomsi mempersilakan kementerian dan lembaga untuk berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Ia menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan percepatan, baik dalam penyelesaian administrasi maupun pelaksanaan program di lapangan. Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, pencairan dana pemulihan diharapkan dapat segera dieksekusi tanpa penundaan.
Artikel Terkait
Iran Desak AS Buktikan Komitmen Damai dengan Tindakan, Bukan Sekadar Kata-Kata
Kemenag Pastikan Pendidikan 350 Santri Padepokan Padang Ati Tetap Berjalan Usai Pimpinannya Jadi Tersangka Pencabulan
Guru Ditemukan Tewas di Kamar Kos Semarang, Tak Ada Tanda Kekerasan
Petani Sawit Apresiasi Pabrik yang Tetap Beli TBS Sesuai HPP di Tengah Anjloknya Harga Akibat Kebijakan Ekspor Satu Pintu