KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Manfaatkan Pekerja Outsourcing untuk Mobilisasi Politik Pilkada 2024

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:00 WIB
KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Manfaatkan Pekerja Outsourcing untuk Mobilisasi Politik Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik politik outsourcing yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penyidik menduga Fadia memanfaatkan pekerja alih daya dari perusahaan keluarganya untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada Pekalongan tahun 2024.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menyebut Fadia diduga meminta staf outsourcing di perusahaannya untuk memilih dirinya pada kontestasi pilkada. Bahkan, ia disebut mengancam akan memecat pegawai yang tidak memberikan dukungan politik kepadanya.

“Para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Budi menambahkan, Fadia juga diduga mengatur penempatan staf outsourcing di berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan keluarganya disebut selalu dimenangkan dalam pengadaan jasa outsourcing di wilayah tersebut.

Menurut KPK, modus yang digunakan adalah memanfaatkan ketergantungan ekonomi para pekerja. Saat perusahaan keluarga mendapat proyek outsourcing dari pemkab, para pekerjanya justru diduga dijadikan alat mobilisasi politik untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, kasus ini semakin menjadi sorotan karena KPK menduga perusahaan keluarga Fadia telah menerima puluhan miliar rupiah dari proyek pengadaan jasa outsourcing sejak 2023 hingga 2026. Uang tersebut diduga mengalir ke keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan pengerahan massal pekerja outsourcing untuk kepentingan politik Fadia dalam pilkada. Penyidik belum merinci lebih lanjut jumlah saksi yang akan diperiksa maupun kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar