Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pendidikan formal bagi para santri Padepokan Padang Ati di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tetap berjalan meskipun pengasuh sekaligus pimpinan padepokan, Abdul Khalim Fadlun (55 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati. Langkah ini diambil setelah Kemenag melakukan koordinasi dengan sejumlah madrasah setempat.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh Irkham, mencatat bahwa total terdapat sekitar 350 anak yang menuntut ilmu di padepokan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 38 siswa tercatat sebagai peserta didik di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) swasta.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak madrasah untuk memastikan pendidikan formal mereka tetap berlanjut dan tidak terputus,” ujar Irkham dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Di sisi lain, Kemenag juga menjalin komunikasi dengan sejumlah pondok pesantren sebagai langkah antisipasi. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelanjutan pendidikan anak-anak yang terdampak, terutama jika mereka tidak dapat kembali ke padepokan dalam waktu dekat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pondok pesantren sebagai langkah antisipasi kelanjutan pendidikan dan mereka siap menampung anak-anak yang terdampak,” tutur dia.
Sementara itu, untuk sementara waktu, para pelajar telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Dari total sekitar 350 santri, terdapat dua pelajar yang berasal dari luar kota dan saat ini tinggal di rumah salah seorang guru MTs.
“Jadi, sampai sore ini, pelajar Padepokan Padang Ati sudah dipulangkan ke rumah masing-masing,” katanya.
Irkham menambahkan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi para santri yang terdampak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A dan PPKB) setempat telah merancang program pendampingan psikologi klinis serta trauma healing, baik di rumah maupun di satuan pendidikan.
“Terkait dampak psikologis mereka, Dinas P3A dan PPKB juga telah mempersiapkan rencana untuk melakukan pendampingan psikologi klinis dan penanganan trauma healing baik di rumah maupun di satuan pendidikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Abdul Khalim Fadlun ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (27/5/2026). Penangkapan ini bermula dari kedatangan organisasi Yakuza Manages yang dipimpin oleh Gus Thuba Ploso Kediri ke padepokan tersebut. Kedatangan mereka bertujuan menindaklanjuti laporan dari puluhan santri yang mengaku menjadi korban pencabulan di lingkungan padepokan.
Diduga, tindakan asusila ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, atau sekitar 12 tahun, dengan korban mencapai sedikitnya 25 santriwati. Sebagian dari korban bahkan sudah menjadi alumni padepokan tersebut.
Pendamping korban dari organisasi Yakuza Manages, Eko Ebes, membenarkan adanya laporan pilu dari para santriwati. “Laporannya terkait tindak asusila ya, ada santriwati yang dilecehkan. Pengakuan dari korban ke korban sekitar 23-25, cuma yang berani speak-up ada 6,” ujar Eko Ebes, Rabu (27/5/2026).
Artikel Terkait
Iran Desak AS Buktikan Komitmen Damai dengan Tindakan, Bukan Sekadar Kata-Kata
Kemendagri Desak Kementerian Segera Lengkapi Administrasi Pencairan Anggaran Pemulihan Bencana Sumatera
Guru Ditemukan Tewas di Kamar Kos Semarang, Tak Ada Tanda Kekerasan
Petani Sawit Apresiasi Pabrik yang Tetap Beli TBS Sesuai HPP di Tengah Anjloknya Harga Akibat Kebijakan Ekspor Satu Pintu