KKP Tetapkan Harga Solar Khusus Rp15.000 per Liter untuk Kapal Nelayan 30-200 GT

- Jumat, 17 Juli 2026 | 23:00 WIB
KKP Tetapkan Harga Solar Khusus Rp15.000 per Liter untuk Kapal Nelayan 30-200 GT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Kebijakan ini disertai sejumlah persyaratan ketat dan mekanisme pengawasan untuk mencegah kebocoran serta penyalahgunaan di lapangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel. "Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," ujarnya, Jumat (17/7/2006).

Kapal yang berhak memperoleh solar harga khusus harus memenuhi sejumlah persyaratan. Kapal harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi aktif.

Selain itu, pemilik kapal diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian pembagian hasil antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas. "Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, KKP juga mewajibkan pemilik kapal melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan," kata Trenggono.

Pengisian BBM hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI. BBM yang diterima tidak boleh dialihkan kepada kapal lain, termasuk yang berada dalam satu kepemilikan. Sistem VMS harus aktif saat pengisian BBM, dan pemilik kapal wajib memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan.

Pemilik kapal juga harus merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung. "Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," pungkas Trenggono.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags