Meski Mahkamah Agung AS, dengan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Faisal mengingatkan bahwa perkembangan selanjutnya masih sangat tidak pasti. Ia mencatat bahwa setelah keputusan pengadilan, Trump berupaya mengenakan tarif dengan menggunakan regulasi dan prosedur hukum yang berbeda.
“Jadi artinya tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi yang sebelumnya,” ungkapnya, menambahkan bahwa Indonesia harus jeli mencermati setiap langkah baru dari pemerintahan AS.
Konteks Agenda "America First"
Kebijakan tarif impor merupakan salah satu pilar utama agenda "America First" yang digaungkan Donald Trump. Dari sudut pandang Trump, langkah ini diyakini mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, sekaligus memberikan leverage atau daya tawar yang lebih kuat kepada AS dalam bernegosiasi dengan mitra dagangnya untuk memperoleh konsesi.
Dalam situasi yang kompleks ini, para pengamat menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati dan berbasis data. Peluang untuk memperbaiki posisi tawar memang terbuka, namun harus diiringi dengan analisis mendalam terhadap setiap kemungkinan skenario dari Washington, mengingat sifat kebijakan eksternal AS yang bisa berubah dengan cepat.
Artikel Terkait
Jessica Iskandar Alami Gejala Hepatitis A Diduga dari Makanan yang Diolah Asisten Rumah Tangga
Rakyat Iran Berkabung 40 Hari Gugurnya Ayatollah Khamenei di Tengah Gencatan Senjata
Unpad Buka 3.868 Kursi Jalur Mandiri 2026, Tanpa Kenaikan UKT
Hizbullah Kecam Serangan Israel di Lebanon, Korban Sipil Tembus Ratusan Jiwa