Lebih jauh, Eddy Soeparno menggarisbawahi bahwa percepatan ini memerlukan dukungan kebijakan dan regulasi yang solid. Ia menyoroti pembahasan RUU Ketenagalistrikan dan RUU Energi Baru dan Terbarukan yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat. Dari sisi peluang, ia melihat potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap, yakni ekonomi karbon.
Sebagai negara dengan kekayaan alam yang melimpah, Indonesia dinilainya berpeluang besar meraih pendapatan signifikan dari perdagangan karbon internasional. Potensi ini bisa datang dari solusi berbasis alam maupun rekayasa teknologi.
"Pada 2030, diperkirakan Indonesia dapat meraih pendapatan karbon antara 30 sampai 50 miliar USD dari low carbon economy. Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menjadi bagian dari upaya Indonesia menjadikan kredit karbon Indonesia menarik dan bernilai tinggi," paparnya.
Komitmen Legislasi untuk Perubahan Iklim
Menyambung pembahasan mengenai kerangka hukum, Eddy juga menyampaikan komitmennya di parlemen. Ia bertekad untuk mendorong pengesahan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim. Payung hukum ini dianggap krusial untuk mengkonsolidasikan berbagai upaya pengurangan emisi karbon dan gas rumah kaca di tingkat nasional.
Menutup pernyataannya, ia menyelaraskan langkah ini dengan agenda pemerintahan saat ini. "Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menangani climate change dan melanjutkan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan," tutup Eddy Soeparno.
Artikel Terkait
Prabowo Serukan Optimisme di Peresmian Pabrik Kendaraan Listrik Magelang
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak Kalsel
Sampah Meluber di TPS 3R Pulogebang, Warga Khawatirkan Ancaman Penyakit
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pemerasan RPTKA di Malang