Lebih lanjut, Syafrin Liputo memaparkan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga secara tegas menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Implikasi bagi Pengguna Jalan
Dengan peniadaan ini, arus lalu lintas di ibu kota diprediksi akan mengalami perubahan pola. Pengendara yang biasanya merencanakan perjalanan berdasarkan nomor polisi kini mendapatkan kelonggaran, khususnya bagi mereka yang hendak bersilaturahmi atau beraktivitas dalam rangka perayaan Imlek. Meski demikian, pihak berwenang tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan berkendara dengan hati-hati.
Kebijakan serupa memang kerap diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta setiap kali menyambut hari libur nasional. Hal ini menjadi bentuk penyesuaian operasional lalu lintas terhadap kondisi hari besar, dengan harapan dapat memberikan kemudahan sekaligus menjaga keamanan dan kelancaran di jalan raya.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen