Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Imlek 2026

- Senin, 16 Februari 2026 | 07:30 WIB
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Imlek 2026

Lebih lanjut, Syafrin Liputo memaparkan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga secara tegas menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Implikasi bagi Pengguna Jalan

Dengan peniadaan ini, arus lalu lintas di ibu kota diprediksi akan mengalami perubahan pola. Pengendara yang biasanya merencanakan perjalanan berdasarkan nomor polisi kini mendapatkan kelonggaran, khususnya bagi mereka yang hendak bersilaturahmi atau beraktivitas dalam rangka perayaan Imlek. Meski demikian, pihak berwenang tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan berkendara dengan hati-hati.

Kebijakan serupa memang kerap diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta setiap kali menyambut hari libur nasional. Hal ini menjadi bentuk penyesuaian operasional lalu lintas terhadap kondisi hari besar, dengan harapan dapat memberikan kemudahan sekaligus menjaga keamanan dan kelancaran di jalan raya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar