Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Imlek 2026

- Senin, 16 Februari 2026 | 07:30 WIB
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Imlek 2026

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan pada Minggu (16 Februari 2026) dan Senin (17 Februari 2026). Kebijakan ini diambil menyusul penetapan hari libur nasional untuk peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sehingga pengendara dapat melintas tanpa terikat aturan pembatasan nomor kendaraan selama dua hari tersebut.

Landasan Hukum Peniadaan Aturan

Keputusan untuk melonggarkan aturan lalu lintas ini bukan tanpa dasar. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” jelas Syafrin pada Sabtu (14 Februari 2026).

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar