MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan pada Minggu (16 Februari 2026) dan Senin (17 Februari 2026). Kebijakan ini diambil menyusul penetapan hari libur nasional untuk peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sehingga pengendara dapat melintas tanpa terikat aturan pembatasan nomor kendaraan selama dua hari tersebut.
Landasan Hukum Peniadaan Aturan
Keputusan untuk melonggarkan aturan lalu lintas ini bukan tanpa dasar. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” jelas Syafrin pada Sabtu (14 Februari 2026).
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen