Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Imlek 2026

- Senin, 16 Februari 2026 | 07:30 WIB
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Imlek 2026

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan pada Minggu (16 Februari 2026) dan Senin (17 Februari 2026). Kebijakan ini diambil menyusul penetapan hari libur nasional untuk peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sehingga pengendara dapat melintas tanpa terikat aturan pembatasan nomor kendaraan selama dua hari tersebut.

Landasan Hukum Peniadaan Aturan

Keputusan untuk melonggarkan aturan lalu lintas ini bukan tanpa dasar. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” jelas Syafrin pada Sabtu (14 Februari 2026).

Lebih lanjut, Syafrin Liputo memaparkan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga secara tegas menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Implikasi bagi Pengguna Jalan

Dengan peniadaan ini, arus lalu lintas di ibu kota diprediksi akan mengalami perubahan pola. Pengendara yang biasanya merencanakan perjalanan berdasarkan nomor polisi kini mendapatkan kelonggaran, khususnya bagi mereka yang hendak bersilaturahmi atau beraktivitas dalam rangka perayaan Imlek. Meski demikian, pihak berwenang tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan berkendara dengan hati-hati.

Kebijakan serupa memang kerap diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta setiap kali menyambut hari libur nasional. Hal ini menjadi bentuk penyesuaian operasional lalu lintas terhadap kondisi hari besar, dengan harapan dapat memberikan kemudahan sekaligus menjaga keamanan dan kelancaran di jalan raya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar