Polri Ungkap Kronologi Kasus Narkoba yang Libatkan Mantan Kapolres Bima

- Minggu, 15 Februari 2026 | 22:45 WIB
Polri Ungkap Kronologi Kasus Narkoba yang Libatkan Mantan Kapolres Bima

MURIANETWORK.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kronologi awal penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik seorang anggota polisi, yang kemudian berkembang hingga mengarah pada penyitaan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan di beberapa lokasi, termasuk kediaman tersangka utama.

Dimulai dari Penangkapan Dua ART

Menurut penjelasan resmi dari Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, pintu pengungkapan kasus ini terbuka setelah petugas menangkap dua orang asisten rumah tangga yang bekerja untuk seorang anggota Polri berinisial Bripka IR dan istrinya, AN. Penangkapan ini tidak dilakukan secara kebetulan. Dari rumah pribadi pasangan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,415 gram.

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menerangkan detail awal mula kasus ini. "Perlu kami jelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya Saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi mereka," jelasnya dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Minggu (15 Februari 2026) malam.

Pengembangan Kasus dan Temuan di Bima

Dari temuan inilah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat melakukan pengembangan lebih lanjut. Alur penyelidikan membawa penyidik pada seorang perwira pertama berinisial AKP ML, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu yang diamankan tersebut. Untuk menguatkan dugaan, tim dari Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB kemudian melakukan tes urine terhadap AKP ML.

Hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima itu menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan: sampel urine AKP ML dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Atas dasar itu, pemeriksaan pun diperluas ke ruang kerja dan rumah dinas yang bersangkutan.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah jabatan yang bersangkutan, dan ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram,” tutur Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi temuan yang jauh lebih besar tersebut.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar