Penyelidikan Merambah ke Mantan Kapolres
Keterangan yang diberikan AKP ML selama pemeriksaan kemudian mengantarkan penyidik pada nama yang lebih senior: AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota. Untuk menindaklanjuti petunjuk ini, sebuah tim gabungan yang melibatkan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bergerak cepat.
Mereka melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK yang berlokasi di Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Operasi tersebut membuahkan hasil yang mencengangkan. Petugas berhasil menyita tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, pil Alprazolam, Happy Five, serta sejumlah ketamin.
Dalam proses hukumnya, dua orang perempuan berinisial MR dan DN turut diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Dalam perkara ini, Saudari MR dan Saudari DN diperiksa sebagai saksi,” ucap Kadiv Humas.
Penanganan Komprehensif dan Ancaman Pidana
Guna memastikan penyelidikan berjalan tuntas dan menyeluruh, Bareskrim Polri tidak bekerja sendiri. Mereka membentuk tim gabungan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk mendalami setiap sudut dari rangkaian peristiwa yang terungkap secara beruntun ini.
Secara yuridis, AKBP Didik Putra Kuncoro menghadapi tuntutan berat. Ia dikenakan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir memaparkan konsekuensi hukum yang bisa dijatuhkan. “Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah,” pungkasnya, menegaskan seriusnya institusi dalam menangani kasus yang melibatkan oknum sendiri.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen