Gubernur Sumut Gelar Kompetisi Inovasi Desa dengan Hadiah Hingga Rp50 Miliar

- Minggu, 15 Februari 2026 | 17:45 WIB
Gubernur Sumut Gelar Kompetisi Inovasi Desa dengan Hadiah Hingga Rp50 Miliar

MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, punya tantangan serius buat desa-desa di wilayahnya. Intinya sederhana: berhenti jalan di tempat. Dia mendorong tiap desa untuk berani berinovasi, menciptakan program pembangunan yang dampaknya benar-benar terasa dan bisa bertahan lama bagi warga.

Nah, caranya? Pemprov Sumut bakal menggelar kompetisi. Rencananya, lomba ini dibuka setelah Lebaran tahun ini. Desa-desa ditantang menyusun konsep pembangunan yang paling brilian dan aplikatif.

"Kami akan buka kompetisinya tahun ini setelah Lebaran," ujar Bobby, Sabtu (14/2/2026), dalam acara pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sumut.

"Desa dengan konsep pembangunan terbaik akan diberikan bantuan dana dari pemerintah provinsi," tambahnya.

Soal hadiah, Bobby tidak main-main. Anggaran minimal Rp10 miliar disiapkan untuk pemenang. Bahkan, dia berharap nilai hadiahnya bisa melambung hingga Rp50 miliar. Makanya, mantan Wali Kota Medan ini meminta para kepala desa berpikir keras. Konsepnya harus inovatif, jauh dari yang biasa-biasa saja.

Di sisi lain, Bobby punya kritik ringan soal kebiasaan berselancar di media sosial. Dia mendorong para kepala desa untuk lebih cerdas memanfaatkannya. Media sosial harus jadi sumber inspirasi, bukan cuma tempat hiburan.

"Ajak kepala desanya buka media sosial untuk melihat arsitektur dan pembangunan yang bagus," tegasnya.

"Jangan cuma lihat joget-joget di TikTok. Harus ada ide murni dari desa untuk membangun wilayahnya sendiri."

Dia memberi contoh, seperti penataan bantaran sungai atau permukiman yang rapi dan estetis, yang banyak bisa dilihat di kota-kota lain.

Namun begitu, membangun kebiasaan baru butuh aturan. Bobby mengajak bupati dan wali kota untuk menerbitkan pedoman bersama. Tujuannya, menertibkan masyarakat demi keindahan desa. Misalnya, melarang menjemur pakaian di depan rumah karena dianggap merusak pemandangan.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar