Kasus DSI: Mantan Direktur Ditahan, Kerugian Korban Tembus Rp 2,4 Triliun
Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus besar yang mengguncang dunia investasi syariah. Kali ini, yang tersangkut adalah mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan inisial AS. Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan dana nasabah yang nilainya fantastis: Rp 2,4 triliun.
Penetapan ini bukan datang tiba-tiba. Menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirtipideksus Bareskrim, langkah ini diambil setelah tim penyidik menggelar forum gelar perkara. Hasilnya cukup jelas untuk melanjutkan proses hukum.
“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI,”
kata Ade Safri, Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan terhadap AS sudah diagendakan. Rencananya, dia akan dipanggil dan diperiksa pada Rabu, 8 April mendatang. Namun begitu, polisi tak mau ambil risiko. Mereka sudah lebih dulu berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah AS kabur ke luar negeri.
“Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026,”
Artikel Terkait
Dasbor ATS Kemendikbud Masuk Finalis KIPP 2025, Pantau 4 Juta Anak Tak Sekolah
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Sita Uang Ratusan Juta
Gempa M7,6 Guncang Bitung, 48 Susulan dan Tsunami Kecil Terpantau
Israel Hadapi Tiga Gelombang Serangan Rudal dari Iran, Sejumlah Warga Dilaporkan Terluka