Mantan Direktur DSI Ditahan, Kerugian Investasi Syariah Capai Rp 2,4 Triliun

- Kamis, 02 April 2026 | 10:30 WIB
Mantan Direktur DSI Ditahan, Kerugian Investasi Syariah Capai Rp 2,4 Triliun

Kasus DSI: Mantan Direktur Ditahan, Kerugian Korban Tembus Rp 2,4 Triliun

Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus besar yang mengguncang dunia investasi syariah. Kali ini, yang tersangkut adalah mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan inisial AS. Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan dana nasabah yang nilainya fantastis: Rp 2,4 triliun.

Penetapan ini bukan datang tiba-tiba. Menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirtipideksus Bareskrim, langkah ini diambil setelah tim penyidik menggelar forum gelar perkara. Hasilnya cukup jelas untuk melanjutkan proses hukum.

“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI,”

kata Ade Safri, Kamis (2/4/2026).

Pemeriksaan terhadap AS sudah diagendakan. Rencananya, dia akan dipanggil dan diperiksa pada Rabu, 8 April mendatang. Namun begitu, polisi tak mau ambil risiko. Mereka sudah lebih dulu berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah AS kabur ke luar negeri.

“Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026,”

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar