Kasus DSI: Mantan Direktur Ditahan, Kerugian Korban Tembus Rp 2,4 Triliun
Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus besar yang mengguncang dunia investasi syariah. Kali ini, yang tersangkut adalah mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan inisial AS. Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan dana nasabah yang nilainya fantastis: Rp 2,4 triliun.
Penetapan ini bukan datang tiba-tiba. Menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirtipideksus Bareskrim, langkah ini diambil setelah tim penyidik menggelar forum gelar perkara. Hasilnya cukup jelas untuk melanjutkan proses hukum.
“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI,”
kata Ade Safri, Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan terhadap AS sudah diagendakan. Rencananya, dia akan dipanggil dan diperiksa pada Rabu, 8 April mendatang. Namun begitu, polisi tak mau ambil risiko. Mereka sudah lebih dulu berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah AS kabur ke luar negeri.
“Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026,”
ujar dia.
Di balik layar, upaya penyelidikan terus digenjot. Ade Safri memastikan koordinasi dengan PPATK dan JPU berjalan intens. Targetnya? Melacak dan mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Ini penting, bukan cuma untuk barang bukti, tapi juga untuk mengembalikan uang korban sebanyak mungkin.
“Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban,”
ungkapnya tegas.
Dengan tersangka baru ini, total sudah tiga orang yang ditetapkan Bareskrim. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menjerat Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Skemanya sendiri terbilang culas. Perusahaan diduga membuat proyek fiktif dengan memanipulasi data borrower yang sudah ada, seolah-olah ada penawaran investasi baru yang menggiurkan.
Akibatnya? Ribuan orang terjebak. Menurut Ade Safri, ada sekitar 15 ribu korban yang dirugikan selama periode 2018 hingga 2025. Angkanya sungguh mencengangkan: Rp 2,4 triliun.
Sampai saat ini, upaya penyitaan aset terus berjalan. Bareskrim melaporkan telah memblokir 63 rekening milik DSI dan afiliasinya. Dari 41 rekening perbankan, uang senilai Rp 4 miliar berhasil diamankan. Tak hanya itu, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga hasil dari penipuan juga sudah disita. Perburuan masih berlanjut.
Artikel Terkait
Perjalanan Kereta di Stasiun Pasar Senen Kembali Normal Usai Evakuasi Lokomotif Anjlok
Iran Tegaskan Tak Cari Konsesi dari AS, Hanya Tuntut Pencabutan Sanksi
Perajin Tempe di Bogor Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI, Produksi Capai Tiga Ton per Bulan
Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila: KCIC Tambah Jadwal Whoosh untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang