Henry menambahkan, keputusan menjerat keduanya bukan tanpa dasar. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya," ujarnya.
Pasal yang mengancam mereka cukup berat. Mereka dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang berakibat kematian. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai lima tahun penjara.
Kini, proses hukum terhadap nakhoda dan ABK tersebut akan berlanjut. Masyarakat pun menunggu, berharap keadilan bagi korban musibah di laut yang indah namun kadang kejam itu.
Artikel Terkait
Patung Liberty Tersembunyi di Tangerang, Ternyata Bakal Jadi Cetakan
Invasi AS ke Venezuela 2026: Katalis Kekacauan Global yang Tak Terhindarkan
Eddy Soeparno Desak 2026 Jadi Tahun Mitigasi Krisis Iklim
Utang Rp 300 Ribu Berujung Maut, Pria di Depok Ditusuk Saat Tidur