Henry menambahkan, keputusan menjerat keduanya bukan tanpa dasar. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya," ujarnya.
Pasal yang mengancam mereka cukup berat. Mereka dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang berakibat kematian. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai lima tahun penjara.
Kini, proses hukum terhadap nakhoda dan ABK tersebut akan berlanjut. Masyarakat pun menunggu, berharap keadilan bagi korban musibah di laut yang indah namun kadang kejam itu.
Artikel Terkait
Bhayangkara FC Waspadai Persijap Jepara Meski dalam Momentum Positif
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Marseille Kalahkan Metz 3-1, Pacu ke Posisi Tiga Klasemen Ligue 1