Nakhoda dan ABK Kapal Putri Sakinah Resmi Jadi Tersangka

- Jumat, 09 Januari 2026 | 04:15 WIB
Nakhoda dan ABK Kapal Putri Sakinah Resmi Jadi Tersangka

Henry menambahkan, keputusan menjerat keduanya bukan tanpa dasar. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya," ujarnya.

Pasal yang mengancam mereka cukup berat. Mereka dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang berakibat kematian. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai lima tahun penjara.

Kini, proses hukum terhadap nakhoda dan ABK tersebut akan berlanjut. Masyarakat pun menunggu, berharap keadilan bagi korban musibah di laut yang indah namun kadang kejam itu.


Halaman:

Komentar