Bagi warga Jakarta yang SIM-nya hampir habis masa berlakunya, ada kabar baik nih. Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Jadi, urusan perpanjangan SIM A dan SIM C jadi lebih gampang, nggak harus jauh-jauh ke kantor samsat.
Layanan ini, menurut informasi dari akun X @tmcpoldametro, buka dari pagi sampai siang, tepatnya pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Tujuannya jelas, biar masyarakat nggak ribet dan bisa mengurus syarat legal berkendara di tempat yang lebih mudah dijangkau.
Nah, buat lokasinya, tersebar di lima titik strategis. Di Jakarta Timur, layanannya ada di lobby depan Mall Grand Cakung. Kalau di Jakarta Utara, bisa datang ke lobby utama LTC Glodok. Untuk wilayah Selatan, mobil SIM Keliling nangkring di area parkir samping Universitas Trilogi.
Bagaimana dengan Jakarta Barat? Bisa ke lobby selatan Mall Ciputra. Sementara di Jakarta Pusat, petugas akan standby di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Tapi ingat, layanan ini punya batasan. Cuma untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa, ya terpaksa harus mengajukan permohonan baru. Tempatnya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Soal persyaratan, siapin beberapa dokumen ini: fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, lalu bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Nggak sulit, kok.
Artikel Terkait
Kemenhaj Godok Wacana War Ticket untuk Hapus Antrean Haji
Bhayangkara FC Waspadai Persijap Jepara Meski dalam Momentum Positif
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Marseille Kalahkan Metz 3-1, Pacu ke Posisi Tiga Klasemen Ligue 1