Bagi warga Jakarta yang SIM-nya hampir habis masa berlakunya, ada kabar baik nih. Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Jadi, urusan perpanjangan SIM A dan SIM C jadi lebih gampang, nggak harus jauh-jauh ke kantor samsat.
Layanan ini, menurut informasi dari akun X @tmcpoldametro, buka dari pagi sampai siang, tepatnya pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Tujuannya jelas, biar masyarakat nggak ribet dan bisa mengurus syarat legal berkendara di tempat yang lebih mudah dijangkau.
Nah, buat lokasinya, tersebar di lima titik strategis. Di Jakarta Timur, layanannya ada di lobby depan Mall Grand Cakung. Kalau di Jakarta Utara, bisa datang ke lobby utama LTC Glodok. Untuk wilayah Selatan, mobil SIM Keliling nangkring di area parkir samping Universitas Trilogi.
Bagaimana dengan Jakarta Barat? Bisa ke lobby selatan Mall Ciputra. Sementara di Jakarta Pusat, petugas akan standby di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Tapi ingat, layanan ini punya batasan. Cuma untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa, ya terpaksa harus mengajukan permohonan baru. Tempatnya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Soal persyaratan, siapin beberapa dokumen ini: fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, lalu bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Nggak sulit, kok.
Oh ya, ada perubahan kebijakan yang perlu dicatat. Sekarang, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Jadi, nggak lagi menyesuaikan dengan tanggal ulang tahun pemiliknya. Ini memastikan tanggal kedaluwarsanya jelas berdasarkan kapan SIM itu dibuat.
Lalu, berapa biaya yang harus disiapkan? Untuk perpanjangan SIM A, tarifnya Rp80.000. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Angka ini sudah sesuai aturan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
Namun begitu, itu belum termasuk biaya tambahan lain. Masih ada biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sekitar Rp35.000. Jadi, totalnya perlu dihitung baik-baik.
Terakhir, ingat-ingatlah selalu untuk membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara. Kalau ketahuan nggak membawa, sanksinya bisa berat. Berdasarkan UU LLAJ, pelanggarnya bisa kena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Rugi banget, kan?
Jadi, manfaatkan layanan ini selagi ada. Lebih praktis dan menghemat waktu.
Artikel Terkait
30 Mei dalam Sejarah: Jayakarta Jatuh ke VOC hingga FIFA Bekukan PSSI
Trump Tetapkan Syarat Mutlak Larangan Nuklir Iran demi Kesepakatan Damai
Bayi 2 Tahun Tewas dengan Belasan Luka Tusuk di Bekasi, Pelaku Paman Kandung yang Alami Gangguan Jiwa
Tokoh Adat Papua Laporkan Dugaan Eksploitasi Tanpa Izin dalam Film ‘Pesta Babi’ ke Polda Metro Jaya